TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini memprediksi harga Tandan Buah Segat (TBS) Kelapa Sawit dalam beberapa bulan kedepan stabil sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.400 perkilogram yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Besaran harga tersebut tentunya tergantung lama umur tanam pohon Kelapa Sawit.
“Harga beli TBS saat ini lumayan stabil dibandingkan sebelumnya sempat merosot harganya,” ungkap Lita, Senin (15/1/24).
Lanjutnya, harga beli TBS saat ini masih jauh dari harga di masa jayanya yang bisa mencapai Rp 3.500 dilihat dari harga Crued Palm Oil (CPO) pada saat itu mencapai Rp 16.000. Kata dia, saat ini harga TBS semakin membaik dan memberikan sedikit angin segar para petani kelapa sawit di Kabupaten Berau.
“Tahun 2020-2021 lalu bisa sampai Rp 3.500,” katanya.
Menurut Lita, untuk petani mandiri kisaran harga Rp 2.000 hingga Rp 2.400 termasuk pada angka yang menguntungkan. Adapun penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018.
“Salah satu penentunya pada harga penjualan CPO pada periode sebelumnya yang ditetapkan minimal sebulan sekali,” jelasnya.
Penentuan harga TBS tersebut dijelaskan Lita merupakan penetapan yang dilakukan antara Tim yang beranggotakan Petani Perusahaan Besar Sawit (PBS) bersama Asosiai Pekebun Pemerintah.
“Jadi memang ini setidaknya sebulan sekali dengan mengacu pada harga CPO sebelumnya dan ditetapkan bersama-sama,” ungkapnya.
Lita mendorong petani sawit mandiri saat ini agar bisa masuk sebagai kelompok ataupun koperasi yang bermitra pada PBS. Sehingga, petani bisa mendapatkan ragam keuntungan dibandingkan dengan bertani mandiri.
“Untuk mendapatkan harga yang bagus disarankan petani bergabung dalam kelompok atau koperasi,” ujarnya.
Ketika Petani Sawit Mandiri bergabung dengan kelompok atau koperasi yang melakukan kemitraan dengan PBS, maka akan ditetapkan pembelian TBS menggunakan skema harga yang ditetapkan pemerintah setiap periodenya.
“Dan bermitra dengan PBS ya, sehingga harga yang diberikan merupakan harga sesuai penetapan pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, mendapatkan harga sesuai ketetapan hanyalah sebagian dari keuntungan petani mandiri. Lita mengatakan banyak keuntungan lainnya jika dalam kelompok dan memiliki Surat Tanda Daftar Berkebun (STDB). Untuk petani mandiri yang masih bingung, dirinya mengarahkan untuk mendatangi Dinas Perkebunan Berau. (Yud/Ded)