TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kembali mengevakuasi satwa yang dilindungi, yaitu seekor Uwak-uwak di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari keterangan pemilik, hewan tersebut sudah dipelihara sekitar 10 tahun lalu, yang dirawat dan diberi makan sampai tumbuh dewasa. Dan pemilik mengaku tidak mengetahui jika hewan yang dipeliharanya adalah satwa yang dilindungi.
“Dulu saya mendapatkannya saat masih kecil, lalu saya bawa pulang kerumah dan saya rawat hingga sekarang ini,” ucap pemilik satwa.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Kaltim Dheny Mardiono mengatakan, setelah adanya laporan warga terkait adanya pemeliharaan satwa yang dilindungi, pihaknya bergerak cepat bersama COP dan Polres Berau untuk melakukan evakuasi pada satwa tersebut.
“Evakuasi ini berawal dari laporan warga, bahwa ada seekor Uwak-uwak yang dilindungi namun dipelihara dipekarangan rumah salah seorang warga Sambaliung,” ucap Dheny Mardiono.
Untuk sementara, satwa tersebut akan dikarantina agar tidak terjadi stres akibat evakuasi. Dan nantinya, satwa tersebut akan dikirim dan direhabilitasi kembali ke BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk dilepaskan kembali agar populasinya tetap terjaga. (*)