TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Berkat laporan masyarakat terkait adanya tindak premanisme serta pemungutan tak berizin uang masuk pantai dan parkir sebesar Rp. 20.000, Polsek Pulau Derawan memimpin Ops Pemberantasan Premanisme untuk membekuk tersangka Tanwir di Jalan masuk Pantai Ulingan, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 10.30 Wita.
Tidak hanya itu saja, diketahui tersangka juga melakukan perusakan sebuah pondok yang berada di Pantai Ulingan, tersangka merusak dengan sebuah Chain Shaw dan sebilah parang, dan saat ini barang tersebut telah diamankan dan manjadi barang bukti.
“Ya jadi saat kami melakukan kegiatan Operasi, tersangka kami amankan tepat di Jalan masuk Pantai Ulingan, saat kami amankan kami temukan senjata tajam yang merupakan milik tersangka,” ucap Koko Djumarko selaku Kapolsek Pulau Derawan.
Dari keterangan tersangka, ia memasang portal agar para pengunjung yang hendak masuk stop terlebih dahulu, dan disitu tersangka meminta uang masuk sebesar Rp.20.000 rupiah. Ia mengatakan uang tersebut sebagai mata pencariannya. Dan dilokasi, Tim Ops Polsek Pulau Derawan melakukan pembongkaran portal masuk Pantai Ulingan yang dibuat oleh tersangka.
“Pelaku mengaku setiap pengunjung yang masuk dikenai tarif sebesar Rp.20.000. dan saat ini portal tersebut telah dibongkar oleh tim kami,” lanjutnya.
Saat ini tersangka telah dimankan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan akan menjalani masa tahanan. Dan kondisi Pantai Ulingan saat ini telah kembali kondunsif.