TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan penumpang maupun barang menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024, seluruh masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan uji KIR pada kendaraannya masing-masing.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, melalui Kasubag TU UPT PKB, Praptomo, Senin (4/12/2023).
Dikatakannya, uji KIR penting dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan di jalan raya. Terutama bagi kendaraan yang membawa penumpang untuk melakukan perjalanan jauh.
Uji KIR juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1, juga diatur melalui Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/2015.
“Uji KIR wajib dilakukan enam bulan sekali, apalagi menjelang libur nataru seperti saat ini, uji kir sangat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan selama diperjalanan,” ujarnya.
Uji kelayakan kendaraan atau uji KIR tersebut dikatakannya berlaku selama masa enam bulan, lebih dari waktu tersebut, harus melakukan uji KIR kembali. Adapun uji KIR yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, pemeriksaan non mekanis dan uji visual.
“Kalau lebih dari enam bulan, berarti harus diuji lagi. KIR yang mati kami tilang dan harus mengurus yang baru lagi. Tahapannya mulai dari uji emisi, pengecekan kaki-kaki kendaraan, pengecekan lampu, sampai rem kendaraan. Dari situ ketahuan apakah masih layak atau tidak untuk digunakan,” jelasnya.
Adapun fungsi rem, dijelaskannya merupakan salah satu pengecekan yang sangat penting. Sebab rem merupakan unsur yang sangat fatal jika terjadi kerusakan atau disfungsi.
“Untuk rem nilainya harus di atas 50 persen, kalau di bawah 50 persen harus diperbaiki dulu baru kami cek ulang, begitu juga yang lain. Bagian-bagian yang lain juga seperti itu,” imbuhnya.
Disampaikan Praptomo, sejak Januari hingga akhir November 2023, total kendaraan yang telah mendaftarkan untuk mengikuti uji KIR berjumlah 2.437 unit. Namun ada beberapa unit yang tidak lulus pengujian KIR dan diminta pihaknya untuk kembali melengkapi bagian-bagian yang belum layak digunakan.
“Total kendaraan yang lulus uji KIR ada 2.313 unit, sementara yang tidak lulus ada 124 unit. Kami sudah meminta agar pemilik kendaraan yang belum lulus uji KIR untuk memperbaiki dulu kendaraannya lalu kemudian di uji kembali,” tandasnya. (Mrt/Ded)