TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesra Setkab Berau, Warji membuka kegiatan Sosialisasi Program Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas pada Perusahaan BUMD, BUMN, dan Swasta dan Rapat Evaluasi Pemungutan Retribusi Perpanjangan TK di Meeting Room Disnakertrans, Jalan Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (19/10/23).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Warji mengatakan, mewakili Pemkab Berau dirinya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah untuk mewujudkan situasi ketenagakerjaan Kabupaten Berau yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan.
“Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari perencanaan tenaga kerja makro Kabupaten Berau 2022-2027,” ungkap Warji.
Lanjutnya, Pemkab Berau memberikan perhatian besar terhadap penyandang disabilitas dengan mendorong upaya kemajuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2016, termasuk pengembangan karier tanpa diskriminasi.
“Aturan ini mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja hingga pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabiitas,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Warji mendorong jajaran Disnakertrans Berau agar memberikan layanan ketenagakerjaan bagi saudara-saudara, penyandang disabilitas agar mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas.
“Cermati potensi mereka, berdayakan, promosikan, hingga mampu hidup berkemandirian,” tegasnya.
Warji mengharapkan kontribusi dari seluruh perusahaan BUMD, BUMN dan swasta maupun para penyedia lapangan kerja yang beroperasi di Berau, agar membuka kesempatan bekerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas.
“Sesuaikan bidang kerja mereka dengan kebutuhan perusahaan dan berikan perlakuan yang semestinya,” katanya.
Dirinya menambahkan, Rapat Evaluasi Pemungutan Retribusi Perpanjangan TKA dalam rangka memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan masuknya DKPTKA pada Pendapatan Daerah Kabupaten Berau. Yang mana saat ini, jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Berau sebanyak 46 orang dengan menempati 56 jabatan pada 15 perusahaan.
“Secara khusus, saya sangat mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari 15 perusahaan agar dapat membayar retribusi perpanjangan TKA yang bekerja di perusahaan masing-masing, sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Berau,” jelasnya.
“Sebagaimana yang selalu saya sampaikan, saya mendorong agar kita semua dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal. Saya yakin, SDM Berau memiliki potensi dan berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan perusahaan,” pungkasnya. (Yud/Ded/)