TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau melalui Satreskrim berhasil meringkus tiga pelaku penambahan batu bara ilegal dan mengamankan Barang Bukti (BB) dua unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu warna kuning.
Berdasarkan informasi yang diterima, dari tiga orang pelaku, salah satunya berinisial SK (42) selaku penanggungjawab, dua orang lainnya MI (23) dan AT (40) sebagai operator alat berat.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa menerangkan, kasus ilegal mining tersebut berhasil pihaknya ungkap pada Tanggal 27 September 2023 lalu di Jalan Poros Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung.
“Bermula dari informasi security PT Berau Coal yang melaporkan adanya beberapa alat berat yang masuk ke wilayah konsesinya dengan dugaan penambangan tanpa izin,” ungkap Kompol Rangga, Senin (2/10/23).
Lanjutnya, setelah menerima laporan, Tim Satreskrim tipiter melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati tiga orang pelaku dan bb Exavator PC 200 merek Komatsu warna kuning.
“3 orang pelaku kami amankan berserta bb. Luas lahan sendiri sekira 1 sampai 2 hektare,” katanya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelaku telah menjalankan aktivitas penambangan selama tiga hari dan baru menghasilkan beberapa tumpukan batu bara yang belum sempat dikeluarkan dari TKP.
“Baru beraktivitas 3 haru, hasil tambang juga belum sempat dijual maupun dikeluarkan dari lokasi,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan bb sudah diamankan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Akibat tindakannya, para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undangundang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Sebagaimana telah diubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 66 Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (Yud/Ded)





