TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Berau, Mulyadi mengungkapkan Tahun 2023 ini pihaknya menggelontorkan dana hibah untuk pembangunan 17 rumah ibadah di Kabupaten Berau dengan total anggaran sebesar Rp 3,9 Miliar.
Ditemui diruangan nya, Mulyadi mengatakan, nilai anggaran pembangunan yang dibutuhkan untuk masing-masing rumah ibadah berbeda-beda dan yang terbesar mencapai Rp 500 Juta serta yang lainnya sesuai dengan usulan dan hasil verifikasi pihaknya.
“Jumlah anggaran ditentukan berdasarkan permohonan, syarat dan hasil verifikasi kita. Jadi ada yang nilainya kecil hingga besar,” ungkap Mulyadi, Jumat (25/8/23).
Lanjutnya, dana hibah tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk masjid saja, tapi juga gereja. Untuk rumah ibadah lain di tahun ini belum ada.
“Tahun yang memperoleh dana hibah adalah masjid dan gereja, sedangkan rumah ibadah lain belum ada,” tuturnya.
Diakui Mulyadi, syarat untuk memperoleh dana hibah tersebut harus melalui permohonan dan memenuhi persyaratan yang ada. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi serta berpatokan juga dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jika tidak lengkap akan ditolak dan tidak bisa direkomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.
Dirinya menyebut, banyak pemohon dari kampung terjauh yang belum mengetahui mekanisme permohonan hibah. Ini menjadi kesulitan tersendiri bagi pemohon.
“Usulan pemohon di mana pun akan kami proses. Tapi banyak juga pemohon dari kampung yang jauh belum paham bagaimana caranya permohonan hibah melalui bagian Kesra,” katanya.
Selain itu, Mulyadi juga mengimbau kepada seluruh pemohon hibah rumah ibadah di Kabupaten Berau untuk tepat waktu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban mereka. Sebab, dana hibah sangat berisiko apalagi pihaknya juga akan diperiksa oleh pihak aparat.
“Apa yang sudah mereka terima harus dipertanggungjawabkan. Kalau bisa sebelum 10 Januari di tahun berikutnya. Yang penting masuk dulu laporan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pemohon agar tepat waktu untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Memang diakuinya sementara belum ada aturan baku untuk mendisiplinkan mereka.
“Kami masih menggodog aturan, apakah kalau telat ada pinalti tidak bisa mengusulkan permohonan selama 2 hingga 3 tahun kedepan,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)