TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sempat membawa kabur anak dibawah umur berinisal M (16) sejak Agustus 2019 lalu. pria 24 tahun berinisial Im akhirnya diringkus oleh polisi. Pelaku diketahui membawa kabur korban ke daerah wilayah Kecamatan Natan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan jika pelaku membawa korban ke Lampung, namun dari informasi yang diketahui bahwa pelaku dan korban sudah menikah.
“Ya ini semacam kawin lari, namun tidak ada izin dari orang tua, dan korban masih dibawah umur, tentu tersangka akan kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Lanjutnya, Agar proses penyidikan bisa berlanjut, kini tersangka dan korban akan dibawa ke Polres Berau. Guna mengetahui motif tersangka membawa kabur korban yang masih dibawah umur.
“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara ini posisi mereka masih dilampung dan akan dibawa ke Berau,” ucapnya
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 182 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Dalam hal ini pihak Polres Berau menghimbau kepada seluruh para orang tua, untuk sigap dan terus mengawasi anak-anak mereka. (*)