SAMBALIUNG, PORTALBERAU– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi beberapa waktu lalu diselesaikan secara restorative justice oleh Polsek Sambaliung.
Dalam penyelesaiannya, dikatakan oleh Kapolsek Sambaliung Iptu lwan Purwanto, melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Dengan tujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan pembalasan.
Kapolsek Sambaliung Iptu lwan Purwanto, menjelaskan, kasus KDRT bermula dari laporan korban berinisial DS terhadap AB yang tak lain suami korban pada akhir Maret lalu.
Sebelum proses lebih lanjut dilakukan, pihaknya mencoba melakukan penyelesain lewat restorative justice. Hingga akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak semua harus diproses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Sambaliung, rasa saling cinta yang mendasari keduanya untuk bersama kembali, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak semua harus diproses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Sambaliung, rasa saling cinta yang mendasari keduanya untuk bersama kembali, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Kami harap semoga keduanya terus bersama, damai dalam menjalani rumah tangga tanpa ada kekerasan,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Berau