• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

DPRD Gelar RDP Evaluasi Retail Nasional di Bumi Batiwakkal

admin by admin
14 Maret 2023
in Berau, DPRD Berau
0
DPRD Gelar RDP Evaluasi Retail Nasional di Bumi Batiwakkal

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam rangka evaluasi retail nasional di Kabupaten Berau, DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang perwakilan dari retail tersebut. Rapat dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi, Kantor DPRD Berau, Selasa (14/3/23).

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengungkapkan bahwa ada perda yang harus ditaati, bukan hanya perda tapi permendag peraturan menteri perdagangan nomor 23 tahun 2021.

“Saya sudah jelaskan secara gamblang menyampaikan di forum artinya segala pihak yang berkepentingan disitu harus mentaati hal itu. Tadi kita juga sampaikan dasar rapat kita tadi itu merupakan desakan forum pedagang sembako kepada kami komisi II,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia menginformasikan bahwa ada penambahan outlet baru di Jalan SA Maulana, padahal perda sudah di ketok. Akhirnya pihaknya selaku DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan memanggil para pihak retail dan OPD terkait.

“Kami juga menekankan dan menjelaskan, contoh tadi yang terkuak jam operasi ada satu outlet jam operasi nya mulai jam 7 pagi. Sedangkan sesuai dengan amanat perda itu 09.30 sampai jam 10 malam. Sesuai dengan permendag juga. Ini kan seharusnya berlaku secara nasional harus di taati para retail yang membuat usaha jaringan itu jam 10 pagi sampai jam 10 malam,” terangnya.

Kemudian dalam rapat tersebut disampaikan alasan ada penambahan outlet baru yang berada di jalan SA Maulana yang dilaporkan oleh forum pedagang sembako.

“Kami masih mencari faktanya sesuai dengan data yang disampaikannya kepada kami tadi. Artinya dia bayar tanggal sekian dan kami tidak menerima datanya kami belum bisa menyimpulkan intinya tadi kan jelas di closing statement yang tadi saya katakan artinya kalo tahapannya itu menyalahi aturan dan izinnya itu setelah perda artinya tetap tutup tempat itu dan wajib tutup, karena seperti saya bilang ini perda pembatasan ritel nasional ini tidak ubahnya perda miras,” tegasnya.

Dirinya mengajak semua pihak untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Dirinya menyontohkan soal Perda miras apabila ada yang jual sanksinya di tangkap. Perda ini juga sama jika bandel maka akan langsung ditutup.

Jika di tegur tidak mau nurut ya ditutup. Artinya kita undang juga tadi eksekutif sebagai penegak perda pengawal perda salpol pp tadi juga kita sudah tegaskan kepada kasatpol pp nya agar menindak apa bila terjadi nanti pelanggaran perda,” tuturnya.

politisi Partai Nasdem tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan kepada pihak terkait agar jangan mencoba untuk melanggar aturan ini.

“Kita nnti sesuaikan dengan aturan Permendag tadi sudah saya jelaskan secara gamblang di pasal 10 dikuat kan di pasal 15 disitu dikatakan maksimal toko atau usaha jaringan itu bisa di kelola oleh ownernya itu maksimal 150 outlet lebih dari pada itu wajib mewarlabakan dan ini adalah amanah permendag sangat bagus,” tandasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Syarifatul Sa’diah Harap Pemkab Bisa Prioritaskan Usulan Pelayanan Air Bersih

Next Post

Komitmen Dukung dan Jalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bupati Sri Juniarsih Mas Terima Anugerah UHC Award 2023

admin

admin

Next Post
Komitmen Dukung dan Jalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bupati Sri Juniarsih Mas Terima Anugerah UHC Award 2023

Komitmen Dukung dan Jalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bupati Sri Juniarsih Mas Terima Anugerah UHC Award 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah

by admin
5 Juli 2025
0

PORTALBERAU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum...

Rencana Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

Rencana Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

by admin
5 Juli 2025
0

PORTALBERAU - Presiden Prabowo Subianto membawa sejumlah misi dalam lawatannya ke Arab Saudi, salah satunya adalah rencanya untuk membangun kampung...

Andi Amir Minta Pemkab Berau Tak Bergantung Pada Pertambangan Saja

Penyebab Ekspor Batu Bara Indonesia Turun ke Level Terendah Sejak 2022

by admin
5 Juli 2025
0

PORTALBERAU - Ekspor batu bara Indonesia pada lima bulan pertama tahun ini turun 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu...

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong‎

by admin
4 Juli 2025
0

PORTALBERAU, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa yang mengelola...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In