TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau melalui Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan dua kasus Pencurian Motor (Curanmor) dengan mengamankan Barang Bukti (BB) tiga unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengungkapkan, kasus curanmor pertama dilakukan oleh pelaku berinisial S (43) terjadi di Jalan Perjuangan, Gang Hulk, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Pemilik kendaraan bermotor melaporkan kehilangan pada Kamis (16/2/23).
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan diduga pelaku berada di Jalan SMP, Kelurahan Bedungun. Dihari yang sama kami berhasil mengamankan pelaku dan BB,” ungkap AKBP Shindu, Senin (20/2/23).
Sedangkan, kasus curanmor kedua pelaku berinisial F (33) merupakan laporan dari masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Berdasarkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat penyelidikan diketahui sudah berada di wilayah Kabupaten Sangatta.
“Setelah itu anggota Opsnal Satreskrim Polres Berau langsung berkoordinasi dengan pihak dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutim untuk bersama-sama mencari keberadaan tersangka,” terangnya.
Alhasil pada Hari Rabu (15/2/23), pihaknya berhasil mendapati tersangka di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sangatta. Kemudian pelaku beserta BB diamankan dan dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama sebanyak 20 TKP di Berau dan Samarinda,” ujarnya.
AKBP Shindu menjelaskan, akibat dari tindak kriminal yang diperbuat, para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KHUPidana Sub Pasal 362 dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60.
“Saat ini kedua pelaku curanmor tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan di Satreskrim Polres Berau untuk selanjutnya mengikuti proses hukum yang mereka hadapi,” pungkasnya. (Yud/Ded)