TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, mengusulkan pencabutan 155 koperasi berstatus tidak aktif, kepada Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Pengusulan tersebut dilakukan guna mengurangi beban daerah. Hal itu disampaikan Kepada Dinas Diskoperindag, Salim.
Menurutnya, kewenangan mencabut koperasi yang tidak aktif merupakan kewenangan Kemenkop UKM, namun pihaknya tetap bisa mengajukan koperasi tidak aktif untuk dilakukan pencabutan.
“Koperasi-koperasi yang tidak aktif ini hanya menjadi beban daerah, kenapa demikian? Karena koperasi yang tidak aktif namun masih terdaftar, ini tetap wajib dibina agar tetap berkembang. Jadi untuk apa kita membina mereka agar berkembang sementara mereka saja tidak mau aktif,” jelasnya.
Meski tidak aktif, jika masih terdaftar, koperasi tersebut dapat beraktivitas karena Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak diterbitkan oleh Kemenkop UKM. Sehingga mereka bisa menggunakan badan hukumnya untuk melakukan aktivitas seperti kontrak atau kerjasama dengan siapapun yang mereka inginkan.
Lanjut Salim, penyebab banyaknya koperasi yang tidak aktif salah satunya adalah sumber pembiayaan yang sudah tidak ada lagi. Terlebih karena pandemi Covid-19, pengguna jasa koperasi kian menurun.
“Kami berharap pada koperasi yang masih ada agar lebih kreatif lagi memajukan koperasinya. Aktifkan lagi koperasi-koperasi yang sudah mulai lemah. Karena kalau sudah tidak aktif, kami juga akan mempertimbangkan untuk mengusulkan pencabutan ke Kemenkop UKM,” tandasnya. (Ded/mrt)
Ketua KONI Berau Dilantik, Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet dan Minta Dukungan Pemerintah
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau resmi melantik pengurus baru dengan Taupan Majid sebagai Ketua. Pelantikan...