TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam Bulan September 2022 ini, jajaran Polres Berau bersama Polsek melakukan pengungkapan barang haram jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi menerima 12 laporan dengan mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 151,89 gram.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Didin Nurdin menjelaskan jika pengungkapan ini dilakukan berkat adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh polisi. Selanjutnya tim baik Polres Berau maupun Polsek melakukan pengungkapan.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Suradi merincika jika pengungkapan pertama pada tanggal 3 September 2022 di Kampung Labanan dengan BB 5,17 gram dan 1 tersangka, selanjutnya tanggal 10 di Jalan Murjani 2 tersangka dengan BB 9,58 gram.
“Di tanggal 11 September sendiri TKPnya di Pulau derawan dengan 1 tersangka dan BB 2,49 gram. Pada tanggal 14 di Jalan SA Maulama dengan 1 tersangka dan BB 51,87 gram,” ungkapnya.
Lanjut Suradi, Polsek Tanjung sendiri berhasil mengungkap pada tanggal 15 September di Jalan P. Panjang dengan 1 tersanka dan BB 0,55 gram. Pada Polsek Sambaliung mengungkap di tanggal 15 September di Jalan Gatot Subroto, Bedungun dengan 1 tersangka dan BN 0,28 gram.
“Sementara itu pada tanggal 20 September, polisi melakukan pengungkapan di Jalan Milono, dengan mengamankan 1 tersangka dan BB 47,27 gram di tanggal 22 september, Jalan Campak 3, Gang Swadaya, polisi kembali amankan 1 orang tersangka dengan BB 0,79 gram,” jelasnya.
Pada 26 Septembet 2022, Polsek Sambaliung mengungkap kasus yang sama dengan 1 tersangka dan BB 0,65 gram. Dihari yang sama pun Polres Berau melakukan pengungkapan di Jalan poros Tanjung Batu bekerjasama dengan Satpolairud. Pada pengungkapan ini polisi mengamankan 1 tersangka dengan BB 28,32 gram.
Terkahir pada tanggal tanggal 28 September, polisi kembali melakukan pengungkapan di Jalan Mangga 3 dengan 1 tersangka dan Bn 3,67 gram. Pada hari yang sama pula, polisi juga mengamankan 1 tersangka di Jalan Cut Nyak Dien dengan BB 1,25 gram.
“Dari seluruh tersangka semuanya merupakan pengedar dan ada dua orang yang merupakan satu jaringan serta satu orang merupakan residivis yang diketahui baru 1 minggu keluar dari penjara atas kasus yang sama,” pungkasnya. (Ded)