TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau kembali berhasil ungkapan kejahatan di wilayah Kabupaten Berau, yakni kasus Illegal Logging dan pencurian Sparepart alat berat. Dari 2 kasus ini, polisi amankan 2 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menerangkan, pengungkapan kasus illegal logging bermula dari anggota Polsek Pulau Derawan yang melakukan patrol rutin dan menjumpai mobil pick up yang memuat kayu jenis ulin dari arah Tanjung Redeb menuju Kampung Kasai.
“Kemudian anggota kami menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan surat izin nagkut kayu olahan. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan atau tidak memiliki surat izin. Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk diamankan,” terang AKBP Shindu.
Pihaknya mengamankan 21 balok kayu Jenis Ulin dengan ukuran 11×11 Panjang 4 Meterdan satu unit mobil Merk Daihtasu warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 8559 GH.
Pasal dan ancaman hukuman, yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
“Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara kita amankan satu orang tersangka dari kasus illegal logging ini,” katanya.
Sedangkan, pengungkapan kasus pencurian spare part alat besar berhasil diungkap pada 22 Agustus 2022 kemarin. Unit Opsnal mendapatkan laporan telah terjadi pencurian dinami starter PC 200 di Jalan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Unit Opsnal langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penyidikan. Setelah itu berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya di Depo isi ulang air minum di Jalan Durian tiga dan langsung diamankan ke Polres Berau,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah dua buah Dinamo stater PC 202, satu buah mesin sepeda listrik dan uang tunai Rp 120.000.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku pencurian adalah Pasal KUHPidana tentang Pencurian Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Kita akan terus melakukan penindakan-penindakan terhadap penyakit masyarakat. Sehingga diharapkan situasi kamtibnas di Berau terus aman dan kondusif,” pungkasnya. (yud/mrt)