TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ekspose rencana penerbitan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) dalam rangka rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit/pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Berau Agro Asia (PT BAA) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
Bupati didampingi Sekda dan OPD terkait melaksanakan rapat tersebut di Ruang Rapat Kakaban Kantor Bupati Berau, Jumat (22/7/22).
Kadis Perkebunan Berau, Lita Handini mengatakan, PT BAA mengajukan pembangunan pabrik tanpa kebun di Kampung Gunung Sari.
Dikatakan Lita, secara aturan hal itu memang diperbolehkan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya ketersediaan bahan baku. Untuk kapasitas produksi 60 Ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam, persyaratan bahan bakunya harus memenuhi 10 ribu hingga 12 ribu
“Tergantung pemenuhan bahan bakunya, kalau semakin besar produksi, maka semakin besar kebutuhan bahan baku yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lanjutnya, PT BAA sudah berproses cukup lama dan segala persyaratan administrasi seperti dokumen izin lingkungan hingga dokumen teknis yang sudah terpenuhi. Namun saat ini masih menunggu kelengkapan persyaratan pemenuhan bahan baku dan kemitraan.
Dikatakan Lita, perusahaan juga sudah mengajukan persyaratan bahan baku, namun ada beberapa hal yang belum disetujui karena perusahaan mengajukan lebih dari 13 ribu hektar lahan mitranya.
“Kami dari Disbun hanya bisa memberikan izin rekomendasi untuk penerbitan izin usaha pengelolaan hanya untuk kapasitas produksi 30 ton TBS per jam saja,” jelasnya.
Sementara itu, nerdasarkan instruksi dari Bupati dalam rapat hari ini, disepakati bersama supaya semua instansi yang berkaitan dalam perizinan agar memberikan keputusan untuk produksi dengan kapasitas 30 ton TBS per jam terlebih dahulu.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menuturkan bahwa ada beberapa syarat yang sudah dipenuhi dan izin IUP-P, bahkan izin tersebut sudah keluar. Tetapi ada syarat yang belum terpenuhi oleh pihak perusahaan, yaitu terkait permintaan mereka untuk memproduksi 60 ton TBS per jam.
“Untuk awal kita berikan arahan untuk produksi 30 ton terlebih dahulu untuk selanjutnya menuju 60 ton bisa dilakukan verifikasi kembali ke depannya,” ujar Sri.
Sri menyebut Pemkab tidak akan mempersulit perusahaan yang mengajukan izin pembangunan pabrik pengolahan kepala sawit/pabrik CPO. Sebab pabrik tersebut memiliki peran yang dapat membantu para pekebun yang saat ini sedang kesulitan karena harga TBS yang merosot.
“Jika ini merupakan sesuatu yang dapat membantu masyarakat kenapa kita persulit. Justru kita harus bantu perusahaan tersebut agar bisa mendapatkan izin usahanya. Tetapi tetap harus sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. (yud/mrt)
Buktikan Kepemimpinan Perempuan, Sri Juniarsih Torehkan Prestasi Gemilang untuk Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Sempat diremehkan karena seorang perempuan, Sri Juniarsih Mas berhasil mematahkan stigma tersebut dengan membuktikan bahwa gender...