TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Setelah melakukan penangkapan dan menyita ribuan barang bukti minuman keras. Kamis (19/12/2019) pagi Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti dihalaman Mapolres Berau dengan dihadiri Pemda Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, Kodim 0902/TRD dan pengadilan agama.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas ribuan botol miras tersebut. Diketahui dari pengungkapan kasus ini polisi melakukan penangkapan terhadap 3 orang produsen, 30 orang pengedar, 10 orang pengguna.
Sementara itu, miras yang diamankan yakni 460 botol bir bintang, 60 botol Guiness, 140 botol tuak atau arak, 501 botol anggur kolesom, 2 botol Chivas dan 50 botol Mansion.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan barang bukti yang kita amankan saat ini merupakan hasil kegiatan polisi yang ditingkatkan dalam rangka antisipasi.
“Kita ada dua tahap opersi yakni awal bulan dan pertengahan, dan untuk pertengan bulan nanti akan kita ekspos,” ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Karena apa yang diamankan ini tak mungkin di kembalikan Sehingga dimusnahkan.
“Diharapkan ini memberi efek jera dan jika memang masyarakat ada yang mengetahui adanya peredaran miras bisa langsung laporkan untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)