TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Pusat telah mensosialisasikan terkait aturan pembelian minyak goreng (migor) curah yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo mengatakan peraturan tersebut tidak efektif jika diterapkan di daerah.
Sebab menurutnya hal tersebut dapat memberatkan dan menambah persoalan baru bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Berau.
“Saya jelas tidak setuju bila peraturan tersebut diterapkan di daerah,” tegasnya, Jumat (1/7/22).
Falen menjelaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini yang membeli migor curah merupakan masyarakat di kalangan menengah ke bawah. Sehingga hal itu dinilainya sudah pasti menyusahkan masyarakat yang ingin membeli migor curah.
“Tidak semua masyarakat memiliki handphone yang dapat mendownload atau menggunakan aplikasi tersebut. Ini lah yang menjadi kekhawatiran kita,” katanya.
Menurutnya, Pemkab Berau bisa membuatkan surat terkait penolakan atas peraturan tersebut.
“Kita ketahui bersama seperti apa keadaan daerah kita. Menurut pandangan saya untuk Berau masih belum bisa menerapkanny,” terangnya.
Falen meminta jangan sampai setelah kasus pandemi Covid-19 yang mulai terkendali saat ini akan ada hal-hal lain yang bisa menyulitkan masyarakat lagi.
“Kasihan masyarakat, sudah cukup lah kesusahan karena pandemi. Jangan ada peraturan yang memberatkan bagi masyarakat. Seharusnya ada kebijakan yang dapat meningkatkan perekonomian mereka, bukan kebijakan yang malah bikin sulit,” pungkasnya. (yud/mrt)
Pererat Persatuan Pasca Pilkada, IPKL Berau Gelar Deklarasi Damai di HUT ke-10
PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Berau, khususnya yang tergabung dalam IPKL Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, menggelar...