TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau melalui Sat Resnarkoba membekuk satu orang residivis kasus narkotika. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 639,91 gram.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, berawal dari penangkapan seorang yang dicurigai berinisial TN (37), tetapi tidak ditemukan barang bukti. Menurut keterangan TN, yang menjual sabu adalah (Sw).
“Yang kami curigai pertama tidak ditemukan barang bukti, tetapi kami mendapatkan informasi tersangka yang lain, yaitu SW,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah itu, anggota Sat Resnarkoba langsung mencari kerumah (SW) dan petugas tidak menemukan yang bersangkutan.
Kemudian pada hari Senin (20/6/22) anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa (SW) berada di Kampung Batu-Batu dan langsung melakukan pengejaran tetapi lagi-lagi tidak ditemukan. Lanjut pada hari Kamis (23/6/22) kembali mendapatkan informasi (SW) berada di Tarakan dan anggota langsung meluncur ke Tarakan.
“Pengejaran tersangka SW cukup menyulitkan kami, karena berpindah-pindah tempat,” katanya.
Sesampainya disana, diketahui Suwarno melarikan diri ke Nunukan dan Sat Resnarkoba bersama Polres KP3 kawasan pelabuhan Polres Nunukan berhasil mengamankan Tersangka Suwarno di pelabuhan SOF Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
“Kami berhasil mengamankan di pelabuhan Nunukan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan. Dirinya berharap kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, karena merugikan semua orang tidak hanya diri sendiri. Ia juga berterimakasih kepada pihak-pihak yang membantu memperlancar pengungkapan kasus narkotika ini.
“Jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan bisa langsung melaporkan kepda pihak kepolisian. Dan trimakasih kepada pihak-pihak yang mendukung penangkapan kita kali ini,” pungkasnya. (yud/ded)