• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Masih Mau Berkendara Sambil Merokok? Siap-siap Denda hingga Pidana

admin by admin
19 Juni 2022
in Berau, Hukum
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Larangan berkendara sambil merokok sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6. Namun hingga saat ini, masih banyak pengendara yang kurang sadar akan bahaya merokok sambil berkendara.

Berdasarkan pantauan Portal Berau Online, masih banyak pengendara roda dua yang mengendarai motor sambil merokok. Kebiasaan tersebut dinilai merugikan pengendara lain, khususnya yang berada dibelakang.

“Seringkali saya menemukan orang-orang yang naik motor sambil merokok. Percikan api rokoknya kadang terbang ke belakang, dan itu berbahaya bagi pengendara lain,” kata Fitri, salah seorang pengendara.

Menanggapi hal Itu, Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yuda mengatakan larangan merokok di atas motor memang sudah ada sejak 2019 lalu. Tindakan yang diambil pihak kepolisian terhadap pengendara yang nekat merokok sambil berkendara adalah penilangan.

“Dalam aturan yang dikeluarkan Kemenhub itu sudah ada,” ujarnya, Minggu (19/6/22).

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 283, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi akan dikenakan tilang.

“Tidak hanya roda 2 saja, roda 4 maupun roda 6 seperti truk juga akan ditilang, selama aktivitas itu dapat menggangu pengendara lain maupun konsentrasi, itu tentunya dilarang. Main handphone dan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi,” paparnya.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan pasal 283 Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengendarai motor sambil merokok, demi menjaga keselamatan bersama.

“Harus ada kesadaran masing-masing bahwa apa yang dilakukan ini dapat mengancam keselamatan orang lain atau bahkan diriny sendiri,” tandasnya. (rzl/mrt)

Previous Post

Migor Curah Dihapuskan, Sari: Harus ada Kebijakan Pro Rakyat dari Pemerintah

Next Post

Bakal Maju di Perhelatan Pilkada 2024? Ini Kata Syarifatul

admin

admin

Next Post

Bakal Maju di Perhelatan Pilkada 2024? Ini Kata Syarifatul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peduli Sesama, Bawaslu Berau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Segah

Peduli Sesama, Bawaslu Berau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Segah

by admin
2 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebagai wujud solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau...

Gerak Cepat, Wabup Gamalis Tinjau KM 26 Jalan Poros Berau–Bulungan yang Amblas

Gerak Cepat, Wabup Gamalis Tinjau KM 26 Jalan Poros Berau–Bulungan yang Amblas

by admin
2 Juni 2025
0

GUNUNG TABUR, PORTALBERAU– Setelah mendapatkan informasi adanya jalan yang amblas di Jalan Poros Berau–Bulungan Kilometer (KM) 26. Wakil Bupati Berau,...

Konferensi PGRI Berau 2025, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Inovasi Pendidikan

Konferensi PGRI Berau 2025, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Inovasi Pendidikan

by admin
2 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Berau menggelar Konferensi PGRI Kabupaten Berau tahun 2025 pada Senin (2/6/2025)...

Penyaluran Bantuan Warga yang Terdampak Banjir dilaksanakan Secara Bertahap

Penyaluran Bantuan Warga yang Terdampak Banjir dilaksanakan Secara Bertahap

by admin
2 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau telah menyalurkan bantuan awal kepada masyarakat yang terdampak banjir cukup besar...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In