TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, meminta Pemkab Berau untuk dapat mengkaji ulang terkait usulan DPRD mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Standarisasi untuk Fakir miskin.
“Pengusulan Perbup standarisasi untuk fakir miskin ini memang dari dulu sudah kita sampaikan ke Bupati. Mulai dari periode kepemimpinan pak Makmur hingga Bupati saat ini, bahkan dalam setiap penyampaian pandangan fraksi kita selalu sampaikan Perbup ini perlu,” ungkapnya, Sabtu (11/6/22).
Dikatakan Peri, standarisasi untuk fakir miskin dapat dilakukan hanya dengan Perbup tanpa harus adanya Perda.
“Bisa juga kita buatkan Perda, akan tetapi dengan Perbub saha sebenarnya sudah cukup, karena standar miskin ini bermacam-macam,” katanya.
“Contohnya, bagi masyarakat yang berpenghasilan 20 ribu perhari, baru masuk di standar nasional sebagai fakir miskin. Rumah lantainya harus tanah, tidak mempunyai motor dan televisi. Kalau berpatokan standar itu, semua masyarakat Berau saya rasa tidak ada yang seperti itu,” lanjutnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Berau akan terus mendorong Pemkab Berau membuat Perbup terkait standarisasi untuk fakir miskin, agar bantuan sosial yang digelontorkan dapat menyasar tepat pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (rzl/mrt)
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong
PORTALBERAU, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa yang mengelola...