TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terkait dugaan manipulasi data keuangan Kampung Pulau Derawan yang dilaporkan oleh BPK Pulau Derawan beberapa waktu lalu di Kejaksaan negeri Berau sudah ditangani.
Kajari Berau Nislianudin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi dan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Menurutnya, secara yuridis pihaknya tidak menemukan adanya dugaan manipulasi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Nislianudin menjelaskan, jika nantinya ditemukan indikasi yang mengarah pada kerugian Negara, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dari segi kerugian, potensi kerugiannya kecil. Kasus ini juga belum naik ke penyelidikan. Sehingga kasus ditutup,” ujar Nislianudin.
Kasi Intel Kejari Berau Harianto menambahkan, pihaknya telah memanggil kepala kampung dan aparatur kampung lainnya serta pelapor untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
“Untuk kasus ini sudah kita selesaikan. Karena dari Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Ada memang hasil temuannya, tapi hasil rekomendasi saat dikonfirmasi lagi ke Inspektorat, hasilnya sudah dilaksanakan sesuai rekomendasinya Inspektorat,” terangnya.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya, terlapor sudah menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang disangkakan dalam laporan masyarakat. Namun dirinya tidak bisa membeberkan apa saja yang menjadi temuan Inspektorat dan berapa kelebihan anggaran yang harus dikembalikan terlapor, sesuai rekomendasi dari hasil audit Inspektorat.
“Itu kewenangan Inspektorat. Tapi, karena rekomendasi Inspektorat sudah dilaksanakan, pertanggungjawabannya juga sudah ditunjukkan semua, kita hitung dan sudah dibayarkan, sesuai semuanya,” terangnya lagi.
Karena terlapor sudah menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat, maka pihaknya tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
“Kasus ini sudah ditutup sejak April lalu,” katanya.
“Kalau memang ditemukan dua alat bukti, dan itu benar setelah konfirmasi ke pihak-pihak kita pasti naikkan ke penyelidikan. Tapi kasus ini kan semua pertanggungjawabannya semua ada,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kampung (Kakam) Pulau Derawan H Bahri, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, terkait dugaan manipulasi data keuangan kampung.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Pulau Derawan Harry Gunawan sebagai pihak pelapor, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan keluhan dan aduan tertulis yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
Bukan satu atau dua dugaan manipulasi data keuangan yang dilakukan kepala kampung, tapi ada 13 poin dugaan manipulasi yang diadukan masyarakat melalui BPK ke Kejari Berau.
Sementara itu, Kepala Kampung Pulau Derawan, H Bahri, mengaku sudah dipanggil dan diperiksa pihak Kejari Berau terkait laporan dari BPK Pulau Derawan.
“Sudah dipanggil, diperiksa, ditanya, diproses di kejaksaan,” katanya saat dihubungi via telepon.
Dijelaskan Bahri, pengelolaan anggaran yang dilakukan pihaknya selama ini juga sudah diaudit Inspektorat Kabupaten Berau.
“Kita punya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Yang mengaudit kami itu Inspektorat, bukan BPK. BPK tidak ada kewenangan mengaudit. Kalau memang nggak benar, tidak mungkin terbit LHP dari Inspektorat,” pungkas Bahri. (Ded)