TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Meski imbauan dan larangan parkir di ruas jalan protokol sudah kerap kali dilakukan, namun hingga kini masih ada saja sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdul Azis, mengungkapkan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir di bahu jalan, baik penyitaan kendaraan maupun penindakan lainnya.
Namun, pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemilik kendaraan agar kendaraan yang diparkir tidak sampai membuat kemacetan ataupun mencelakakan pengendara lain yang melintas.
“Kami hanya bisa memberi teguran dan peringatan agar kendaraan yang parkir jangan sampai menjadi penyebab kemacetan atau kecelakaan,” katanya saat berbincang dengan Portal Berau, Kamis (19/5/22).
Lanjut Azis, bukan tanpa alasan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan kepada pemilik kendaraan yang parkir sembarangan tersebut, sebab belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait penindakan terhadap pelaku parkir liar.
“Belum ada dasar hukumnya. Jadi kami tidak bisa menindak. Jadi, untuk saat ini masih sebatas melakukan peneguran,” tutupnya. (rzl/mrt)
Dua Fraksi DPRD Berau Minta Audit Total dan Pansus Terhadap Empat Perusda, Soroti Nihil Kontribusi ke PAD Berau 2025
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi...