TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperhatikan sejumlah aspek dalam menyusun Perda, seperti hierarki dan perundang-undangan.
“Ini perlu dilakukan agar aturan yang termuat di dalamnya tidak saling bertentangan dengan regulasi lainnya. Selain itu, pemda juga perlu menyusun peraturan yang dapat diterapkan dan mampu mengantisipasi setiap perubahan,” ujar Sugeng, dalam kegiatan Diklat Legal Drafting angkatan ke-VI, yang digelar 9 hingga 14 Mei, secara virtual.
Dikatakan Sugeng, begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting.
“Sehingga perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” lanjutnya.
Lanjutnya, penyusunan Perda dan Perkada juga harus sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, penyusunan Perda dan Perkada juga perlu didukung dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan.
Sugeng menegaskan, pemda perlu menegakkan Perda maupun Perkada agar nilai daya guna yang termuat di dalamnya dapat memberikan dampak manfaat secara luas. Karena itu, dirinya berharap, peraturan yang disusun tidak sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pemda memiliki kewenangan untuk mengatur sejumlah aspek sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam urusan pemerintahan konkuren.
Perda, kata Sugeng, merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, yakni mengatur kehidupan bersama serta melindungi hak dan kewajiban manusia dalam bermasyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah dapat tercapai.
Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta Diklat agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga dapat terbangun pemahaman dan kualitas dalam menyusun Perda maupun Perkada. (mrt)
Pererat Persatuan Pasca Pilkada, IPKL Berau Gelar Deklarasi Damai di HUT ke-10
PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Berau, khususnya yang tergabung dalam IPKL Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, menggelar...