• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
21AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Penyusunan Perda dan Perkada Harus Berdaya Guna

admin by admin
10 Mei 2022
in Pemerintahan
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memperhatikan sejumlah aspek dalam menyusun Perda, seperti hierarki dan perundang-undangan.

“Ini perlu dilakukan agar aturan yang termuat di dalamnya tidak saling bertentangan dengan regulasi lainnya. Selain itu, pemda juga perlu menyusun peraturan yang dapat diterapkan dan mampu mengantisipasi setiap perubahan,” ujar Sugeng, dalam kegiatan Diklat Legal Drafting angkatan ke-VI, yang digelar 9 hingga 14 Mei, secara virtual.

Dikatakan Sugeng, begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting.

“Sehingga perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” lanjutnya.

Lanjutnya, penyusunan Perda dan Perkada juga harus sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu, penyusunan Perda dan Perkada juga perlu didukung dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan.

Sugeng menegaskan, pemda perlu menegakkan Perda maupun Perkada agar nilai daya guna yang termuat di dalamnya dapat memberikan dampak manfaat secara luas. Karena itu, dirinya berharap, peraturan yang disusun tidak sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pemda memiliki kewenangan untuk mengatur sejumlah aspek sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam urusan pemerintahan konkuren.

Perda, kata Sugeng, merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, yakni mengatur kehidupan bersama serta melindungi hak dan kewajiban manusia dalam bermasyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah dapat tercapai.

Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta Diklat agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga dapat terbangun pemahaman dan kualitas dalam menyusun Perda maupun Perkada. (mrt)

Previous Post

Beberapa Titik Jalan dan Jembatan Provinsi akan Mendapat Perbaikan dan Peningkatan di Tahun Ini

Next Post

Bertambah Satu Wisata Air, Waterboom Rinjani Makmur Mulai Besok di Buka untuk Umum

admin

admin

Next Post

Bertambah Satu Wisata Air, Waterboom Rinjani Makmur Mulai Besok di Buka untuk Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD Berau Soroti Lemahnya Pendataan Pajak Walet, Dorong Regulasi Penjualan

DPRD Berau Soroti Lemahnya Pendataan Pajak Walet, Dorong Regulasi Penjualan

by admin
28 April 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Berau dinilai masih jauh dari optimal. Kondisi...

Kesiapan Beroperasi dipertanyakan, Nurung: Masyarakat Taunya RSUD Baru Lebih Baik

Kesiapan Beroperasi dipertanyakan, Nurung: Masyarakat Taunya RSUD Baru Lebih Baik

by admin
28 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rencana pengoperasian rumah sakit umum daerah (RSUD) baru di Kabupaten Berau kembali mendapat sorotan dari legislatif. Anggota...

Bukan Tanjung Redeb, Raja Alam Bakal jadi Nama RSUD Baru

Bukan Tanjung Redeb, Raja Alam Bakal jadi Nama RSUD Baru

by admin
28 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mematangkan persiapan operasional rumah sakit umum daerah (RSUD) baru yang berlokasi...

DPRD Berau Soroti Peran Penyuluh, Petani Butuh Pendampingan Nyata

DPRD Berau Soroti Peran Penyuluh, Petani Butuh Pendampingan Nyata

by admin
28 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Sektor pertanian di Kabupaten Berau dinilai masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Namun...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In