TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau laksanakan sholat Idul Fitri 1443 H dirangkai dengan kegiatan pemberian remisi khusus hari keagamaan.
Sebanyak 501 dari total keseluruhan 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi khusus tersebut. Dari jumlah tersebut, satu orang diantaranya bisa langsung bebas.
Kepala Rutan, Puang Dirham menuturkan mereka yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 501 orang WBP mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri ini,” ujar Puang Dirham, Senin (2/5/23).
“Mereka (WBP) yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat yaitu telah berstatus sebagai Narapidana,” tambahnya.
Lanjutannya, remisi ini merupakan hadiah dari Presiden RI kepada WBP yang berstatus Narapidana karena telah membuktikan untuk merubah sikap menjadi lebih baik dengan mentaati aturan serta mengikuti program-program pembinaan yang telah di laksanakan di Rutan/Lapas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Pemberian remisi ini memang setiap tahun di momen lebaran selalu ada. Dengan catatan penerima (WBP) berprilaku baik dan mau merubah sikapnya selama menjalani masa hukuman di dalam rutan,” jelasnya.
Puang menambahkan, meskipun remisi ini telah di berikan kepada WBP, tapi Remisi tersebut bisa saja di cabut jika kedepannya WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak mengikuti peraturan di dalam Rutan /Lapas.
“Bila kedepan ada WBP yang mendapatkan remisi melakukan pelanggaran. Kami bisa cabut kembali remisi nya,” tandasnya. (Yud/Ded)