TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kementrian Agama (Kemenag) menghentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).
Hal itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan. Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Berau, Nasir menyebut bahwa untuk tahun 2022 ini belum ada pengajuan izin baru untuk pembangunan PAUDQU maupun RTQ. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pembenahan berkas pengajuan tahun lalu yang masih belum lengkap.
“Ditambah regulasi baru seperti pembuatan akte notaris yang memberatkan para pengaju izin tersebut,” ujar Nasir.
Lanjutnya, sementara ini ada sekira kurang lebih 371 terdata Kemenag Berau, dan hanya sekira 50 yang memenuhi persyaratan terbaru tersebut. Dikatakannya, kebanyakan merupakan yang telah memiliki yayasan yang sudah pasti dari awal memang memiliki akte notaris yang menjadi persyaratannya.
“Hanya 50 pengajuan saja yang memenuhi persyaratan, jadi masih banyak yang belum bisa memeuhi persyaratan yang jadi memberatkan mereka,” jelasnya.
Dirinya menyebut, prizinan baru ini juga menjadi syarat dari pemkab yang dalam program bantuan dana bagi untuk pengajar dan pengurus dari PAUDQU dan RTQ. Diakuinya, pihaknya akan menghadap ke Kantor Pewakilan (Kanwil) Kemenag di provinsi terkait beberapa persyaratan yang memberatkan para pemohon izin baru dari pembangunan PAUDQU dan RTQ.
“Semoga ketika kami nanti keana mendapatkan titik terang tentang persyaratan yang memberatkan itu. Sambil kami terus mempelajari secara menyeluruh regulasi perizinan baru ini,” tandasnya. (Yud/Ded)