TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Berau Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Berau Terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Tanjung Redeb, Selasa (5/3/22).
Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, adapun 7 Rancangan Perda yang menjadi Perda Kabupaten Berau yakni Raperda tentang penataan took swalayan dan jaringan nasional, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Raperda retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Raperda tentang penglolaan keuangan daerah, Raperda Tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah yang terakhir Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya adalah fraksi dari Nasdem, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PPP, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat dan fraksi Amanat Indonesia Raya.
“Dari fraksi-fraksi yang menyampaiakan pendapat akhirnya, semuanya setuju semua terkait 7 rancangan perda menjadi perda tersebut,” ujar Madri.
Lanjutnya, Madri berharap kepada pemkab Berau kedepannya dapat lebih memperhatikan DPRD Berau dalam setiap memberikan saran, masukan, tanggapan dan rekomendasi agar dijalankan dan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sesunguh-sungguhnya.
“Serta ditindak lanjuti secara serius keberhasilan dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan yang ada disegala bidang, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan kampung,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menuturkan bahwa 7 perda yang telah dibuat tersebut akan difungsikan secara maksimal untuk dilaksanakan sampai berhasil.
“Ketika kita sudah membuat perda, berarti kita sudah optimis untuk dilaksanakan dan berhasil,” ungap Sri.
Dikatakannya, apabila nanti ada hambatan dalam penerapan Perda tersebut, diakuinya pihak pemkab akan terus berupaya dan berusaha memperbaiki serta bekerjasama dengan stakeholder yang terkait agar fungsi dari Perda tersebut bisa optimal diterapkan dan difungsikan.
“Ketika mengahadapi hambatan tinggal bagaimana kita dapat memperbaikinya. Tentu saling bekerjasama dengan stakeholder yang terkait,” tandasnya. (Yud/Ded)