TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (13/4/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran DPRD Kabupaten Berau dan dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, beserta unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau terkait Propemperda 2026 sebagai dasar perencanaan pembentukan regulasi daerah. Selain itu, turut disampaikan sejumlah Raperda baik dari pihak DPRD maupun pemerintah daerah.
Adapun usulan Raperda dari DPRD meliputi pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Sementara dari pemerintah daerah, beberapa Raperda strategis yang diajukan di antaranya terkait penyelenggaraan pangan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2026–2046, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga Raperda keuangan daerah seperti pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Bupati Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa seluruh Raperda yang diajukan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah.
“Ketahanan pangan merupakan urusan pemerintah, dan jaminan kepastian hukum dalam konsumsi pangan menjadi dasar lahirnya Raperda ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Raperda RTRW sebagai komitmen menjaga lingkungan. “Dengan Perda tata ruang ini, kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perlindungan lahan pertanian berkelanjutan harus terus didorong guna meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Raperda ini harus digalakkan untuk peningkatan ekonomi yang ada di Kabupaten Berau,” katanya.
Menurutnya, penyusunan berbagai regulasi ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika global.
“Apalagi konflik global saat ini masih membingungkan, sehingga perlu adanya Raperda untuk menjaga stabilitas dan jalannya pemerintahan dengan dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan anggaran yang telah ditetapkan hingga enam bulan ke depan menjadi alasan penting percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Kami harap dengan penandatanganan Propemperda 2026 ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta berkelanjutan bagi pembangunan Kabupaten Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




