TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Sosial kembali menggulirkan program isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, pelaksanaan program difokuskan di Kecamatan Teluk Bayur sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sasaran program mencakup sejumlah wilayah di Teluk Bayur, seperti Kelurahan Teluk Bayur, Rinding, serta kampung-kampung di sekitarnya termasuk Tumbit Melayu dan wilayah Labanan.
Menurutnya, pembatasan lokasi pelaksanaan tahun ini tidak lepas dari keterbatasan anggaran. Karena itu, program hanya bisa difokuskan pada satu kecamatan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menjangkau lebih banyak wilayah.
“Karena efisiensi anggaran, pelaksanaan isbat nikah tahun ini hanya bisa dilakukan di Kecamatan Teluk Bayur,” ujarnya.
Ia menambahkan, agenda isbat nikah dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026, sementara proses pendataan oleh Pengadilan Agama akan dimulai lebih awal pada September. Meski tahapan sudah disusun, jumlah pendaftar hingga kini masih minim.
“Kami masih menunggu antusiasme masyarakat. Bahkan, pendaftar di Dinsos sendiri masih belum ada,” ungkapnya.
Untuk itu, masyarakat yang memenuhi kriteria diminta segera mendaftarkan diri sebelum batas akhir pada 30 Juni 2026. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah kampung atau kelurahan setempat, maupun langsung ke kantor Dinsos Berau.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain identitas suami-istri, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lainnya seperti akta cerai bagi janda atau duda. Selain itu, peserta juga perlu melengkapi data terkait rukun nikah sesuai syariat Islam.
Iswahyudi menegaskan bahwa program ini memiliki manfaat besar, terutama dalam memberikan pengakuan hukum terhadap status perkawinan. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pasangan akan memperoleh buku nikah resmi yang mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.
“Setelah isbat nikah, pasangan bisa mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak dengan lebih mudah,” jelasnya.
Lebih dari itu, legalitas pernikahan juga menjadi dasar perlindungan hak dalam keluarga, mulai dari nafkah hingga warisan. Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Ini bagian dari upaya kami memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan hukum yang layak,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




