TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rencana pemangkasan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur dari 160 menjadi hanya 25 usulan menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Makmur HAPK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim tidak tinggal diam terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pemangkasan drastis itu berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui mekanisme resmi.
“Saya perlu menerangkan bahwa penguasa di Kaltim ini bukan hanya milik gubernur dan wakil gubernur. Perlu diingat, ada 55 anggota DPRD Kaltim, jadi ada 57 yang punya kewenangan di Kaltim ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif seharusnya berjalan seimbang. DPRD, kata dia, memiliki legitimasi yang sama dalam menentukan arah pembangunan, sehingga tidak seharusnya diabaikan.
“Maka seharusnya eksekutif tidak boleh mengabaikan anggota DPRD begitu saja. Kita punya hak yang sama, apalagi ini bukan uang pribadi yang digunakan. Bahkan Pokir juga bertujuan untuk pembangunan Kaltim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Makmur mempertanyakan efektivitas kegiatan reses yang rutin dilakukan anggota DPRD jika aspirasi yang dihimpun justru tidak diakomodasi. Ia mengingatkan bahwa reses dilakukan hingga empat kali dalam setahun dengan tujuan menyerap kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Apa gunanya anggota DPRD melakukan penyaringan aspirasi melalui reses, jangan sampai kita hanya membuang-buang waktu dan uang saja,” katanya.
Ia menjelaskan, Pokir yang diusulkan DPRD merupakan hasil dari interaksi langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil yang belum tentu terjangkau oleh pemerintah provinsi maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau kita lihat, Pokir kami juga untuk arah pembangunan yang lebih baik. Pemerintah provinsi belum tentu terjun langsung, begitu juga OPD-OPD, mungkin tidak pernah ke daerah perkampungan seperti kampung-kampung yang ada di Kecamatan Kelay, Berau, mohon maaf saja,” jelasnya.
Makmur menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir memiliki dasar hukum yang jelas dan seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, jika ada aspirasi-aspirasi seharusnya diakomodir, apalagi hal ini dijamin undang-undang.
“Bahkan hanya 10 persen itu tidak banyak. DPRD Kaltim juga tidak menuntut apa-apa, hasil Pokir ini pun bukan kita yang kerjakan, namun OPD terkait,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah provinsi yang dinilai tidak menghargai kontribusi DPRD dalam menjaring kebutuhan masyarakat. Bahkan, Makmur yang pernah menjabat di eksekutif mengaku tidak pernah menemukan kondisi serupa sebelumnya.
“Kalau memang Pemprov pandai dan pintar, harusnya dia terima kasih. Saya ini pernah menjadi eksekutif, dari wakil bupati hingga bupati, tapi tidak pernah seperti ini,” bebernya.
Mantan Bupati Berau itu pun menegaskan bahwa DPRD tidak menolak program prioritas pemerintah, namun meminta agar hak legislatif tetap dihormati.
“Kalau ada program prioritas silakan, tapi jangan pangkas milik anggota DPRD Kaltim. Jangan sampai aspirasi DPRD diarahkan oleh eksekutif. Itu jangan sampai terjadi, apalagi ini sudah diatur,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




