TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kebijakan anjuran Work From Home (WFH) bagi sektor swasta yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 lalu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Berau.
Surat Edaran terkait kebijakan tersebut diketahui telah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 31 Maret 2026 sebagai pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan sistem kerja fleksibel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Zulkifli Azhari, menyatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi tersebut untuk dipelajari lebih lanjut sebelum diterapkan secara teknis di daerah.
“Saya belum lihat edarannya, tentu kita mempedomani apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujarnya saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Menurutnya, Disnakertrans Berau akan terlebih dahulu memahami secara menyeluruh isi Surat Edaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya petunjuk teknis tambahan yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah maupun perusahaan.
“Kita lihat petunjuknya seperti apa. Apakah memerlukan petunjuk lagi atau tidak, yang jelas itu menjadi acuan dalam aturan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Berau setelah regulasi tersebut diterima secara resmi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan WFH di lapangan.
Dalam aturan terbaru per 1 April 2026, pemerintah pusat menegaskan sejumlah larangan bagi perusahaan, salah satunya tidak diperbolehkan menerapkan kebijakan no work no pay terhadap pekerja yang menjalankan WFH sesuai ketentuan.
“Walau ada WFH, perusahaan dilarang memotong gaji maupun jatah cuti tahunan karyawan yang bekerja dari rumah,” bebernya.
Kebijakan ini, lanjut Zulkifli, menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel. Ia berharap perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Intinya, kebijakan ini harus dijalankan dengan tetap memperhatikan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Disnakertrans Berau juga membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha apabila terdapat kendala dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi dunia kerja di Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





