TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Permasalahan legalitas lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Berau masih menjadi perhatian serius DPRD. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan diminta segera menuntaskan persoalan perizinan agar kualitas layanan pendidikan dasar dapat lebih terjamin.
Anggota DPRD Berau, Ratna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah PAUD yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengembangan pendidikan usia dini di masa mendatang.
“Dari pembahasan LKPJ kemarin, kami masih menemukan ada PAUD yang belum memiliki izin. Ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, legalitas menjadi aspek penting dalam memastikan kualitas penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam hal pengawasan, standar pengajaran, hingga kelayakan fasilitas.
“Kalau belum berizin, tentu ada aspek yang belum terpenuhi. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Ratna juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, seiring tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Berau, tingkat partisipasi peserta didik mencapai 96,84 persen, dengan jumlah sekitar 13 ribu anak yang sedang menempuh pendidikan.
“Minat masyarakat sudah tinggi. Anak-anak sudah banyak yang ingin belajar, jadi fasilitasnya juga harus memadai,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada jumlah peserta didik, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan sistem pendukung yang memadai.
Di sisi lain, Ratna turut menyinggung pentingnya peran PAUD sebagai fondasi awal pendidikan anak. Ia menilai anak yang telah mengikuti PAUD cenderung memiliki kesiapan belajar yang lebih baik saat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
“Anak yang pernah PAUD tentu lebih siap dibandingkan yang tidak. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan terkait syarat wajib PAUD sebelum masuk TK atau SD bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia mendorong agar hal tersebut dapat dipertimbangkan dalam bentuk regulasi.
Pihaknya pun memastikan akan terus mengawal sektor pendidikan, khususnya pada jenjang usia dini, agar semakin tertata dan berkualitas di Kabupaten Berau.
“Kalau memang dianggap penting, sebaiknya bisa diatur dalam kebijakan yang jelas supaya penerapannya merata,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





