TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Meski perayaan Lebaran telah usai, permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Berau masih terus bergulir. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mencatat adanya sejumlah perusahaan yang diduga belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Hingga saat ini, Disnakertrans Berau telah menerima surat permohonan pengaduan terkait dugaan tersebut. Dari laporan yang masuk, terdapat 6 badan hukum atau perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR kepada para pekerjanya, meskipun batas waktu pembayaran telah terlewati.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Posko Pengaduan THR Berau langsung mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada para pihak yang terlibat. Proses ini telah dimulai sejak kemarin sebagai upaya awal penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sony Perianda, menyampaikan bahwa pihaknya serius menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Dikatakannya bahwa emang setelah Lebaran ini masih ada laporan terkait THR yang belum dibayarkan.
“Saat ini kami sudah menerima pengaduan terhadap enam perusahaan, dan tim Posko Pengaduan THR mulai melakukan pemanggilan klarifikasi kepada para pihak sejak kemarin,” ujarnya, Kamis (2/4/26).
Ia menjelaskan, tahapan klarifikasi bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi secara musyawarah. Namun, jika dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka Disnakertrans akan melanjutkan penanganan ke tahap yang lebih lanjut.
“Apabila tidak ada kesepakatan dalam klarifikasi, maka kasus ini akan kami teruskan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau PPNS Disnaker Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pengujian bukti terkait dugaan belum dibayarkannya THR tersebut,” jelasnya.
Sony juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan hukum.
‘Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di wilayah tersebut,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




