TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait sejumlah kebijakan nasional yang berpotensi berdampak ke daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengambil langkah pasti sebelum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Kita menunggu regulasi dari pusat terlebih dahulu. Mudah-mudahan ini hanya sebatas isu dan tidak berdampak signifikan ke daerah,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, setiap perubahan kebijakan di tingkat pusat akan langsung berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Berau ini sangat tergantung dengan dana transfer. Kalau itu berkurang, otomatis banyak kegiatan yang harus kita efisiensi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pada tahun anggaran 2026 ini, APBD Berau mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut berdampak pada sejumlah program yang terpaksa dikurangi bahkan ditunda.
“APBD kita turun cukup signifikan menjadi sekitar Rp3,3 triliun. Dampaknya semua kegiatan terdampak, banyak yang tidak bisa dilaksanakan, termasuk kegiatan operasional,” ungkapnya.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Berau berupaya mendorong sektor-sektor alternatif untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Di antaranya melalui penguatan sektor UMKM, pariwisata, serta ekonomi kreatif.
“Kita dorong sektor UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif agar tetap berkesinambungan. Ini bagian dari upaya memobilisasi perekonomian daerah,” katanya.
Said juga menyoroti ketergantungan wilayah Kalimantan, termasuk Berau, terhadap sektor pertambangan dan kehutanan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mulai mengarahkan transformasi ekonomi ke sektor lain yang dinilai lebih berkelanjutan.
“Transformasi ekonomi ini penting. Kita mulai dorong sektor perikanan, pariwisata, perkebunan, dan pertanian sebagai alternatif ketika sektor tambang mengalami penurunan,” jelasnya.
Terkait potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ia berharap perusahaan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang besar.
“Setiap PHK pasti ada efek sosial. Kita harap perusahaan berkoordinasi dan menjalankan sesuai SOP, sehingga hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penurunan APBD yang terjadi saat ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, sekaligus momentum untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah menghadapi berbagai kemungkinan ke depan.
“Ini jadi evaluasi kita bersama. Yang penting kita siap menghadapi segala kondisi yang ada,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





