TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana kepala daerah menyampaikan laporan kinerja kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. LKPJ sendiri merupakan dokumen yang memuat penjelasan menyeluruh terkait pelaksanaan program dan kegiatan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) selama satu tahun anggaran.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan instrumen evaluasi strategis terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, LKPJ ini pada dasarnya adalah gambaran utuh kinerja kepala daerah selama satu tahun.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar berdampak bagi masyarakat serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa landasan operasional LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Dedy menyebutkan bahwa setelah menerima dokumen LKPJ, DPRD akan melakukan pendalaman secara internal sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) maupun panitia kerja (panja).
“Dari hasil pendalaman itu nantinya akan lahir rekomendasi berupa catatan-catatan strategis. Isinya bisa berupa saran, masukan, maupun koreksi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama pembahasan LKPJ adalah untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dedy juga menegaskan bahwa pembahasan LKPJ tidak semata-mata untuk mencari kelemahan. Sebaliknya, proses ini menjadi ruang kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pembangunan.
Ditambahkannya bahwa yang paling penting, LKPJ ini menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja ke depan.
“Rekomendasi DPRD nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kuncinya.
Hasil akhir pembahasan LKPJ akan ditetapkan dalam keputusan DPRD yang berisi catatan strategis sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





