PULAU DERAWAN, PORTALBERAU – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Berau bersama Polsek Pulau Derawan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur di Kecamatan Pulau Derawan.
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari lingkungan pondok pesantren tersebut, masing-masing berperan sebagai pengasuh sekaligus salah satu pendiri, serta seorang pekerja bangunan.
Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya bahwa awalnya aksi keji tersebut dilakukan oleh terduga pelaku kuli. Dikarenakan pendiri pondok pesantren tersebut sedang berada di luar daerah.
“Yang pertama melakukan pelecehan dengan menyetubuhi ialah kuli itu, karena heboh dan didengar pendiri pondok itu yang saat itu berada di Jawa akhirnya saat kembali ia meminta agar kasus itu tidak disebarluaskan,” ungkapnya.
“Tapi setelah itu malah terduga pelaku pendiri pondok itu yang melakukan pelecehan kepada korban,” sambungnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua orang terduga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah korban pulang ke rumah orang tuanya saat masa libur. Perubahan perilaku korban yang mencolok membuat sang ibu curiga dan berusaha menggali informasi.
“orang tuanya sempat ingin visum, setelah itu barulah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” terangnya.
Awalnya korban memilih bungkam. Namun setelah mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya, sang ibu terus melakukan pendekatan hingga korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
“Kedua pelaku langsung diamankan saat ini berada di Polres Berau,” kuncinya.
Polisi menyebut, penyelidikan masih terus berlangsung. Penanganan kasus ini juga memperhatikan kondisi psikologis korban yang saat ini belum sepenuhnya pulih. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




