TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Upaya peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Berau, khususnya pada lahan yang telah beralih status dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), masih menghadapi kendala serius. Hingga kini, rencana pengaspalan di sejumlah titik belum dapat dijalankan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini lebih memilih memaksimalkan program yang telah berjalan daripada menambah usulan baru. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang masih terbatas.
“Tahun ini kami tidak lagi mengajukan perubahan status KBK menjadi KBNK. Fokus kami pada lahan yang sudah ada, tetapi memang belum seluruhnya dimanfaatkan, termasuk belum dilakukan pengaspalan. Semua itu bergantung pada ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelanjutan pembangunan jalan tetap menjadi bagian dari rencana pemerintah. Namun, keputusan realisasi sepenuhnya bergantung pada kebijakan penganggaran yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau.
“Kalau ditanya apakah pengaspalan akan dilanjutkan, tentu akan tetap dilaksanakan. Hanya saja, kepastiannya menunggu ada atau tidaknya anggaran, dan itu menjadi kewenangan Bapelitbang,” tegasnya.
Dalam situasi fiskal yang belum stabil, DPUPR juga mengarahkan prioritas pada penyelesaian proyek-proyek yang masih tertunda. Pembangunan fisik yang belum rampung menjadi perhatian utama agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Prioritas kami saat ini adalah menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas, terutama proyek fisik yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya.
Selain itu, Fendra menegaskan bahwa pihaknya kini lebih mengutamakan usulan dari masyarakat dalam menentukan arah pembangunan. Kebutuhan yang langsung dirasakan warga menjadi dasar utama dalam pengalokasian anggaran.
“Kami memprioritaskan usulan masyarakat. Untuk sementara, kami tidak mengajukan program baru karena keterbatasan anggaran. Selama itu menyentuh kepentingan masyarakat, itu yang kami dahulukan,” jelasnya.
Terkait pemanfaatan lahan yang telah berstatus KBNK, ia memastikan bahwa area tersebut hanya diperuntukkan bagi pembangunan jalan dengan lebar sekitar 10 meter. Pemanfaatannya pun tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain.
“Perubahan status ini memang khusus untuk mendukung pembangunan jalan, sehingga tidak bisa digunakan luar fungsi tersebut,” tuturnya.
DPUPR Berau pun berkomitmen tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap.
“Kami bergerak diprogram lain dulu sembari menunggu kepastian dukungan anggaran dari pemerintah daerah,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim





