TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, Sumadi. Ia menyatakan kurang sepakat jika akses anak-anak terhadap platform digital seperti TikTok dan Instagram dibatasi secara menyeluruh.
Menurut Sumadi, yang terpenting bukan melarang, melainkan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital. Ia menilai tidak semua konten di media sosial berdampak negatif, bahkan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal positif.
“Kalau saya tidak sepakat dibatasi total. Yang penting dimonitor. Tidak semua TikTok itu negatif, ada juga yang bisa dimanfaatkan, termasuk untuk promosi usaha bagi anak-anak yang sudah tidak sekolah,” ujarnya.
Ia menekankan, pembatasan seharusnya difokuskan pada jenis konten yang dikonsumsi anak, bukan pada akses terhadap platformnya. Peran orang tua dan pemerintah dinilai penting dalam memberikan pengawasan serta edukasi agar anak-anak mengakses konten yang bermanfaat.
“Yang dibatasi itu apa yang ditonton. Harus ada rambu-rambunya. Orang tua dan pemerintah harus mengawasi agar anak-anak melihat hal-hal yang mendidik,” jelasnya.
Selain itu, Sumadi juga mengingatkan pentingnya keterbukaan akses informasi bagi anak. Menurutnya, media sosial justru dapat menjadi sarana untuk menambah wawasan, termasuk mengetahui perkembangan dunia luar.
“Jangan sampai anak-anak kita malah ketinggalan informasi. Mereka perlu tahu perkembangan dunia, informasi global, dan hal-hal lain yang bermanfaat,” tambahnya.
Meski demikian, ia tetap mendukung upaya perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai pengawasan yang tepat serta pembinaan dari orang tua dan pemerintah daerah menjadi kunci agar penggunaan media sosial tetap aman dan berdampak positif bagi anak-anak.
Sinergi lintas instansi diperlukan guna menyusun regulasi lokal yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek perlindungan psikologis generasi muda. (ADV)





