TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus narkotika yang menjerat anak salah satu anggota DPRD Berau pada Februari 2026 lalu masih terus bergulir. Hingga kini, tersangka diketahui masih menjalani penahanan di Polres Berau sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Kasatresnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, meskipun berasal dari keluarga pejabat daerah.
“Yang bersangkutan masih ditahan di Polres, karena dalam kasus narkoba tidak ada namanya penangguhan. Proses sudah berjalan, saat ini kita tengah menunggu hasil dari Lab Forensik Surabaya, setelah itu kita lengkapi berkas baru kemudian kirim ke kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium menjadi salah satu kelengkapan penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya akan terbuka terkait perkembangan kasus tersebut. “Nanti akan kita beritahu ketika ada tahap 1 agar tidak ada dusta di antara kita,” tegasnya.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerapkan pasal yang lebih berat.
“Untuk dugaan sementara tersangka kita sangkakan bertindak sebagai pengedar. Otomatis kita akan perlakuan sebagai pengedar, bukan pengguna,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan dalam perlakuan terhadap tersangka selama menjalani masa penahanan. Semua diperlakukan sama sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus, yang ada perlakuan khusus sebagai tahanan. Masuk ke tahanan, makan dibatasi, tidur pun dijaga, jadi tidak ada pandang bulu siapapun dia,” tambahnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka kedua diketahui memperoleh barang dari tersangka pertama.
“Untuk saat ini tersangka dua, tersangka itu mengambil kepada tersangka ke satu,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





