TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Memasuki H-4 menuju hari raya Idulfitri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk tahun ini, batas waktu pembayaran THR diperkirakan jatuh pada 14 Maret 2026.
Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Tunaikan hak-hak karyawan yang sudah mengabdi dan bermitra dengan perusahaan. THR ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada para pekerjanya,” ujar Zulkifli.
Pada pemberitaan sebelumnya, Disnakertrans Berau juga akan kembali membentuk satuan tugas (satgas) pengaduan THR. Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan tertib dan sesuai aturan, Satgas tersebut akan menerima serta menindaklanjuti laporan dari pekerja jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.
“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi akan dibahas setelah dilakukan klarifikasi dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Melalui pembentukan satgas tersebut, pemerintah daerah berharap setiap persoalan yang muncul terkait pembayaran THR dapat segera ditangani dengan baik dan transparan.
Zulkifli menambahkan, pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
“Pokoknya kami menginginkan semua pihak menjalankan hak dan kewajibannya, termasuk dalam pembayaran THR ini,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





