TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau mulai memperkuat kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) dengan mengisi sejumlah jabatan struktural di lingkungan organisasi tersebut. Beberapa pejabat administrator dan pengawas resmi dilantik oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pada Jumat (13/3/26) kemarin.
Pelantikan ini menjadi langkah lanjutan setelah Disdamkar resmi dibentuk sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri di lingkungan Pemkab Berau. Dengan terisinya sejumlah posisi penting, diharapkan kinerja pelayanan khususnya dalam penanganan kebakaran dan kegiatan penyelamatan dapat semakin optimal.
Dalam kesempatannya, Sri Juniarsih menegaskan agar para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Disdamkar memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
“Setiap pejabat yang dilantik harus memahami tanggung jawabnya. Laksanakan tugas sesuai tupoksi agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kabupaten Berau, Muhammad Hendratno, menjelaskan bahwa proses pembentukan Disdamkar sebagai perangkat daerah mandiri telah melalui tahapan panjang sejak beberapa tahun terakhir.
Ia menyebutkan, pengusulan pembentukan dinas tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 2024. Selanjutnya pada 2025, regulasi yang mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disahkan sehingga memungkinkan pengisian jabatan struktural dilakukan tahun ini.
“Pengusulan sebenarnya sudah dilakukan sejak 2024. Kemudian pada 2025 aturan mengenai SOTK sudah terbentuk. Baru hari ini jabatan seperti sekretaris dan kepala bidang bisa terisi,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan Disdamkar secara mandiri menjadi kebutuhan penting karena peran pemadam kebakaran semakin krusial, terutama di daerah yang mengalami pertumbuhan kawasan permukiman seperti Kabupaten Berau.
Lanjutnya, banyak daerah lain di Indonesia juga telah memisahkan fungsi pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri.
Selain itu, pemisahan kelembagaan ini juga berkaitan dengan proses Penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) dari organisasi sebelumnya.
“Dengan pemisahan ini pengelolaannya bisa lebih spesifik, sehingga tugas dan tanggung jawabnya menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Meski sejumlah jabatan sudah mulai terisi, Hendratno menyebut posisi pimpinan organisasi atau eselon II hingga kini masih belum ditetapkan. Untuk sementara waktu, posisi tersebut kemungkinan akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Untuk eselon II belum terisi. Kemungkinan nanti akan ada Plt terlebih dahulu,” katanya.
Saat ini operasional Disdamkar masih menempati satu gedung bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau yang berada di Jalan Haji Isa I, Tanjung Redeb. Namun kondisi tersebut hanya bersifat sementara.
Ke depan, pemerintah daerah berencana melakukan penataan ulang penggunaan gedung setelah KPU Berau menempati kantor baru.
“Sekarang masih bergabung dengan BPBD dan KPU. Nanti kalau KPU sudah punya gedung baru, kemungkinan sekitar Oktober pindah. Setelah itu tinggal BPBD dan Disdamkar di gedung tersebut,” jelas Hendratno.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun ini Disdamkar sudah mulai mengelola anggaran sendiri, seiring dengan terbentuknya struktur organisasi dan ketersediaan personel. Sebagian personel yang saat ini bertugas di Disdamkar sebelumnya merupakan bagian dari BPBD.
Pembagian tersebut telah dilakukan sejak awal sehingga kemampuan personel di kedua instansi relatif merata.
Ke depan, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Disdamkar, terutama terkait kecepatan respon saat terjadi kebakaran maupun upaya mitigasi pencegahan.
“Penduduk kita semakin banyak, rumah juga semakin banyak. Di setiap kota pasti ada kawasan padat, dan itu yang harus kita antisipasi,” ujarnya.
Selain meningkatkan respon penanganan kebakaran, Pemkab Berau juga berharap langkah-langkah pencegahan dapat diperkuat sehingga potensi bencana dapat diminimalkan.
“Kita juga ingin melihat mitigasi pencegahannya. Tapi tentu yang paling kita harapkan semoga tidak ada kejadian bencana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Berau, Masyahadi Muhdi, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk mendukung pemisahan kedua organisasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa regulasi berupa Peraturan Bupati mengenai SOTK telah ditetapkan, termasuk dukungan anggaran operasional yang kini sudah dipisahkan.
“Proses pemisahan sedang berjalan. Regulasi berupa Peraturan Bupati tentang SOTK sudah ada, termasuk dukungan anggaran yang sudah dipisahkan,” jelasnya.
Menurutnya, total anggaran yang disiapkan untuk mendukung operasional kedua instansi tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat operasional BPBD dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana secara mandiri, sementara Disdamkar fokus pada pemadaman kebakaran serta kegiatan penyelamatan.
Kabupaten Berau sendiri memiliki berbagai potensi bencana yang perlu diantisipasi. Setidaknya terdapat sekitar 10 jenis potensi bencana di wilayah ini.
“Mulai dari banjir bandang, abrasi, angin ekstrem hingga gempa bumi. Tapi yang paling sering terjadi memang banjir dan kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Saat ini jumlah personel pemadam kebakaran di Berau tercatat sekitar 88 orang yang tersebar di tujuh pos, termasuk tambahan sekitar 20 personel baru. Sementara BPBD diproyeksikan memiliki sekitar 67 personel setelah proses pembagian selesai.
“Kita proyeksikan pembagian seperti itu. Personel yang memang dasarnya pemadam kebakaran tetap di Damkar, sementara yang fokus pada kebencanaan masuk ke BPBD,” jelasnya.
Meski secara anggaran kedua instansi telah siap berjalan secara mandiri, operasional penuh masih menunggu penetapan pejabat definitif oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
“Secara anggaran sebenarnya sudah siap berjalan sendiri, namun untuk operasional penuh BPBD secara mandiri masih menunggu penetapan dari pemerintah daerah,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





