TANJUNGREDEB, PORTALBERAU – Upaya peningkatan akses jalan di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, khususnya di wilayah RT 5 dan RT 6, hingga kini belum dapat direalisasikan secara optimal. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) masih menunggu kepastian status lahan sebelum pembangunan dapat dilakukan.
Kepala DPUPR Berau, Fendra Firnawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembangunan jika status lahan belum dipastikan dalam kondisi “clean and clear”. Kepastian tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tentu ingin pembangunan jalan itu bisa segera dilaksanakan. Tapi lahannya harus dipastikan dulu clean and clear. Jangan sampai setelah dibangun justru muncul tuntutan kepada pemerintah daerah,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, sebagian lahan di wilayah tersebut diketahui berkaitan dengan izin yang dimiliki perusahaan. Oleh karena itu, proses penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sederhana karena harus melalui mekanisme perizinan hingga tingkat pemerintah pusat.
“Persoalan lahan seperti ini biasanya berproses cukup panjang karena berkaitan dengan izin dari kementerian, baik Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Pertanian. Kita juga harus melihat dulu bagaimana status HGU-nya,” jelasnya.
Fendra menambahkan, kewenangan untuk memberikan izin penggunaan lahan tersebut bukan berada pada pihak perusahaan, melainkan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas atas perizinan tersebut.
Selama proses tersebut masih berlangsung, DPUPR Berau untuk sementara mengalihkan fokus penanganan pembangunan jalan ke wilayah Kecamatan Kelay. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi area buffer zone atau zona penyangga untuk meminimalkan dampak pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi jalan di Kampung Tasuk, khususnya di RT 5 dan RT 6.
Namun, menurutnya pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum adanya koordinasi dan kesepakatan dengan pihak perusahaan, dalam hal ini PT Berau Coal, yang memiliki aktivitas di sekitar lokasi tersebut.
“Wilayah RT ini praktis terpisah karena adanya jalan operasional perusahaan. Jadi kalau pemerintah ingin membangun akses jalan, kami harus terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan izin terkait penggunaan jalannya,” ungkap Junaidi.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya akses jalan di kampung tersebut sebenarnya sudah mulai dibuka melalui pengaspalan dan penanganan jalan poros. Namun keterbatasan anggaran pada 2026 membuat rencana lanjutan pembangunan belum dapat dilaksanakan.
“Kami berharap penanganan jalan ini bisa kembali diusulkan dalam rencana kerja tahun 2027. Sementara untuk urusan perizinan akan terus kami koordinasikan dengan seluruh pihak terkait,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





