TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta memicu berbagai pertanyaan dari kalangan pekerja. Hal itu muncul karena terdapat perbedaan dengan THR yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang tidak dikenakan potongan pajak lantaran pajaknya ditanggung pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah kebijakan terkait pajak THR.
Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat sehingga daerah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Kalau menyangkut pemotongan pajak THR itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tentu mengikuti regulasi yang sudah ditentukan,” ujar Zulkifli.
Ia menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentu telah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi regulasi maupun dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak memberikan penilaian lebih jauh terkait aturan tersebut.
Disnakertrans Berau, lanjutnya, saat ini lebih memprioritaskan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. Hal itu dilakukan agar hak para pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerja. Itu merupakan hak yang wajib dipenuhi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR. Bahkan, jika memungkinkan, pembayaran dilakukan lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan hari raya.
“Kalau bisa dibayarkan lebih cepat tentu akan sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang hari raya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa THR bagi pekerja swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja.
Pemotongan pajak tersebut menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Besaran tarifnya bervariasi, mulai dari 0 hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja.
Sementara itu, THR bagi ASN, TNI, dan Polri tidak dikenakan potongan pajak karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang berlaku hingga tahun 2026. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





