KUTAU TIMUR, PORTALBERAU – Isu konflik horizontal yang disebut dipicu rencana pemekaran Desa Tepian Terap di Dusun Melawai, wilayah perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau, mendapat klarifikasi dari pemerintah daerah. Pemkab Kutim memastikan hingga kini belum pernah menerima usulan resmi terkait rencana pemekaran wilayah tersebut.
Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, menegaskan kabar yang beredar di masyarakat melalui video tersebut tidak sesuai dengan fakta administratif yang ada.
“Menanggapi video yang beredar mengenai konflik horizontal di wilayah perbatasan Kutim–Berau, khususnya di segmen Dusun Melawai dan Desa Biatan Ilir, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada usulan pemekaran Dusun Melawai yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa juga telah memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Kepala Desa Tepian Terap disebut tidak pernah menyampaikan proposal atau dokumen resmi pengajuan pemekaran.
“Hal itu juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Tepian Terap. Beliau menyampaikan bahwa desa mereka memang belum pernah mengajukan usulan pemekaran desa,” ujarnya.
Menurut Trisno, wacana pemekaran yang berkembang di masyarakat lebih merupakan inisiatif sebagian warga Melawai yang berharap adanya pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan dasar di wilayah mereka.
“Jadi yang berkembang di masyarakat itu murni inisiatif warga Melawai yang ingin mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan dasar. Namun secara administratif belum pernah diajukan ke pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Pemkab Kutim juga memastikan bahwa hingga kini tidak ada dokumen resmi, naskah akademik, ataupun berkas pengajuan yang masuk ke pemerintah daerah terkait rencana pemekaran tersebut.
Di sisi lain, Trisno menegaskan bahwa persoalan batas wilayah antara Kutai Timur dan Berau saat ini telah berada pada tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Batas wilayah Kutim dan Berau saat ini sedang difasilitasi oleh Kemendagri. Jadi persoalan ini sudah berada di tingkat pemerintah pusat dan sebaiknya kita menunggu keputusan resmi dari sana,” ujarnya.
Menanggapi dinamika yang muncul di masyarakat, pemerintah daerah juga langsung mengambil langkah koordinasi. Atas arahan Bupati Kutai Timur, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten diminta melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Berau.
“Pak Bupati sudah menginstruksikan agar Kabag Tata Pemerintahan segera berkoordinasi aktif dengan Pemkab Berau. Camat Sangkulirang bersama Forkopimcam juga diminta melakukan identifikasi persoalan di lapangan dan mengambil langkah penanganan agar konflik tidak melebar,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Melawai, untuk menahan diri dan tetap menjaga persatuan.
“Saya mengajak saudara-saudara kita di Melawai untuk menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan. Kita semua berpijak di atas NKRI. Batas daerah itu bukan sekat persaudaraan, melainkan hanya penataan administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar rencana pemekaran wilayah yang berada di kawasan dengan batas administratif yang masih berproses sebaiknya ditunda terlebih dahulu hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau ada rencana pemekaran desa di wilayah yang batasnya masih berproses, sebaiknya ditunda dulu sampai Permendagri tentang batas daerah sudah terbit,” kuncinya.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pembahasan mengenai tata batas wilayah sebenarnya sudah dilakukan sejak lama bersama pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur yang benar dalam proses pemekaran wilayah.
“Kami akan memberikan imbauan dan edukasi kepada warga agar tidak melakukan intimidasi ataupun hasutan, serta memahami prosedur yang benar dalam proses pemekaran wilayah,” tegasnya.
Pihaknya pun telah melakukan pertemuan dengan Bupati Berau, Sri Juniarsih. Dalam pertemuan yang melibatkan kedua pemerintah daerah, Ardiansyah menyebut telah ada kesepakatan untuk meminta fasilitasi mediasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari hasil pertemuan, kami sepakat meminta fasilitasi mediasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kami juga mendorong percepatan keputusan terkait tata batas wilayah di Kementerian Dalam Negeri agar potensi konflik sosial di masyarakat tidak semakin meluas,” jelasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





