TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau belum dapat memastikan apakah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada 2026.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam kesempatannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap awal penyusunan kebutuhan pegawai.
Lanjutnya, proses yang berjalan baru sebatas menghimpun usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait formasi atau jabatan yang diperlukan.
“Sejauh ini kami baru mengumpulkan usulan dari OPD terkait formasi atau jabatan yang dibutuhkan. Setelah itu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tentu juga harus melihat kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, usulan kebutuhan pegawai dari daerah nantinya tetap akan diajukan ke Kemenpan RB. Namun, keputusan akhir mengenai jumlah formasi yang disetujui sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Usulan tetap kami ajukan ke Menpan RB, tetapi disetujui atau tidak itu kewenangan pusat. Intinya tetap menyesuaikan kebutuhan,” ujarnya.
Jaka menjelaskan, hingga kini proses penyusunan formasi bahkan belum sampai pada tahap pengajuan resmi. BKPSDM masih menunggu data kebutuhan jabatan dari masing-masing OPD sebagai dasar untuk melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Progresnya masih tahap penyusunan kebutuhan pegawai dari OPD. Itu yang sedang kami minta. Setelah data masuk, baru dilakukan analisis jabatan dan beban kerja sebagai dasar penyusunan usulan,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun kebutuhan pegawai bisa saja cukup besar, hal tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Nanti setelah diusulkan ke pusat, belum tentu langsung disetujui. Mereka juga melihat kondisi keuangan daerah, termasuk belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen APBD,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menentukan jumlah kebutuhan pegawai tanpa data rinci dari setiap OPD. Hal ini karena masing-masing perangkat daerah memiliki kondisi serta beban kerja yang berbeda.
“Kami tidak bisa langsung menentukan kebutuhan karena masing-masing OPD yang mengetahui kondisi dan beban kerjanya. Analisis baru bisa dilakukan setelah seluruh data masuk dan diverifikasi,” katanya.
Terkait peluang rekrutmen CPNS pada tahun ini, Jaka menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian. Selain menunggu regulasi dari pemerintah pusat, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan utama sebelum membuka seleksi.
“Kami belum bisa memastikan apakah tahun ini ada rekrutmen CPNS atau tidak. Banyak hal yang harus dipenuhi, tidak sesederhana yang dibayangkan. Kebutuhan bisa saja banyak, tetapi tetap harus realistis,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan formasi CPNS tidak semata-mata untuk menambah jumlah pegawai. Pemerintah daerah harus memastikan kebutuhan riil di lapangan sekaligus menjaga keseimbangan belanja pegawai agar tidak membebani APBD.
“Jangan sampai pegawai berlebih tetapi pekerjaan tidak ada. Itu justru membebani keuangan daerah,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





