TANJUNG REDEB,PORTALBERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau tengah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau terkait perkembangan dana karbon untuk tahun 2026. Hingga saat ini, kepastian jumlah kampung dan kelurahan penerima manfaat masih menunggu hasil evaluasi.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya masih menghimpun informasi terbaru mengenai skema dan alokasi dana karbon tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Bapelitbang terkait dana karbon. Informasinya sih meningkat. Dulunya tahun 2025 kan 77 kampung dan 2 kelurahan,” ujar Tenteram saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/26).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 lalu sebanyak 77 kampung dan 2 kelurahan di Berau tercatat menerima manfaat dana karbon. Namun untuk tahun 2026, belum ada kepastian apakah jumlah tersebut akan bertambah atau justru berkurang.
“Tapi di tahun 2026 ini kami belum mengetahui apakah bertambah atau berkurang, apalagi kan pasti ada evaluasinya,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi menjadi bagian penting dalam penentuan penerima dana karbon, mengingat program tersebut berkaitan erat dengan komitmen pengelolaan lingkungan dan capaian kinerja di tingkat kampung dan kelurahan.
Ia menambahkan, informasi yang jelas dan resmi sangat dinantikan oleh pemerintah kampung, terlebih di tengah kondisi fiskal yang cukup menantang saat ini. Dana karbon dinilai dapat menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.
“Kami juga menunggu informasi pastinya ini, apalagi di tengah kondisi dana kampung seperti saat ini,” tegasnya
DPMK Berau berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian dari pihak terkait, sehingga pemerintah kampung dapat menyusun perencanaan program secara lebih matang dan terarah.
“Kepastian alokasi dana karbon kami nulai penting untuk menjaga kesinambungan program pembangunan berbasis lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





