TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penerapan sistem parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Berau. Komisi II menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan karakter pasar tradisional agar tidak menghambat aktivitas jual beli.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menegaskan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, skema yang diterapkan saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
“Kami tentu mendukung upaya peningkatan PAD. Tetapi pola yang berjalan sekarang perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” katanya, Kamis (27/2/26).
Ia menyoroti mekanisme pengambilan karcis di pintu masuk area pasar yang dinilai memicu antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi tersebut dianggap kurang sesuai dengan ritme aktivitas pasar tradisional yang serba cepat.
“Pasar itu tempat orang belanja cepat. Beli ikan, beli sayur, lalu pulang. Bukan seperti masuk area dengan prosedur panjang. Kalau sampai antre hanya untuk parkir, itu jelas menyulitkan,” ujarnya.
Selain persoalan antrean, Sutami juga menyinggung potensi risiko dari sistem karcis manual, seperti kehilangan tiket maupun kemungkinan kebocoran penerimaan. Ia mendorong agar pengelolaan parkir dirancang lebih praktis sekaligus transparan.
“Bisa saja akses masuk dibuat lebih terbuka, lalu pembayaran dilakukan saat keluar. Sistemnya juga sebaiknya non-tunai agar lebih transparan dan ada pelaporan rutin setiap hari,” tegasnya.
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pengunjung, tetapi juga pedagang. Beberapa pedagang disebut mulai mengeluhkan penurunan jumlah pembeli karena akses masuk yang dianggap kurang efisien.
“Kalau pembeli enggan masuk karena antre, pedagang yang paling dirugikan. Dagangan bisa tidak habis, omzet menurun. Ini harus jadi perhatian,” ungkapnya.
Sutami juga mengusulkan agar pedagang tidak dibebani biaya parkir harian, mengingat mereka telah membayar sewa lapak atau ruko. Ia menilai kebijakan perlu lebih berpihak pada kelangsungan usaha pedagang kecil.
“Pedagang sudah bayar tempat. Jangan sampai masih dikenakan parkir setiap keluar-masuk. Cukup pengunjung saja dengan tarif yang wajar,” katanya.
Komisi II DPRD Berau berencana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pengelola pasar guna membahas evaluasi sistem tersebut. Ia berharap penataan parkir ke depan tetap mendukung peningkatan PAD tanpa mengganggu denyut ekonomi pasar.
“Tujuannya baik, tapi pelaksanaannya harus tepat. Pasar hidup karena pedagang dan pembeli. Maka aksesnya harus mudah dan praktis,” kuncinya. (ADV)




