TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polemik batas wilayah kampung kembali menjadi sorotan dalam forum bersama pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, menilai persoalan tersebut bukan lagi pada teknis penentuan titik koordinat, melainkan pada inkonsistensi setelah kesepakatan dicapai.
Menurutnya, pemerintah bersama para kepala kampung dan tokoh masyarakat sebenarnya telah berulang kali duduk bersama untuk menyepakati batas administratif. Namun, setelah keputusan diambil, kerap muncul permintaan peninjauan ulang dari pihak-pihak tertentu.
“Kita sudah beberapa kali rapat dan sepakat. Tapi setelah itu ada lagi yang datang minta digeser, minta ditinjau ulang. Akhirnya rapat lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan yang kerap muncul biasanya berkaitan dengan status tanah. Sebagian warga khawatir jika lahannya masuk ke wilayah kampung lain, maka pengurusan administrasi akan menjadi lebih rumit.
Padahal, secara aturan, pengurusan dokumen tetap bisa dilakukan sesuai wilayah administratif yang telah ditetapkan berdasarkan titik koordinat resmi.
“Kalau sudah disepakati titik koordinatnya, ya silakan urus sesuai wilayahnya. Itu tidak jadi masalah. Yang jadi masalah justru kalau kesepakatan terus berubah,” tegasnya.
Said menambahkan, tarik-menarik kepentingan semacam ini justru membuat penetapan batas kampung terkesan selalu bergeser setiap tahun. Padahal, pemasangan patok batas sebenarnya bisa segera dilakukan apabila seluruh pihak konsisten dengan hasil musyawarah.
Ia pun berharap ke depan ada komitmen bersama untuk bersikap tegas terhadap hasil rapat yang telah disepakati. Dengan begitu, proses administrasi pemerintahan kampung dapat berjalan lebih tertib dan tidak terus-menerus mengulang pembahasan yang sama.
“Kalau sudah sepakat, ya kita jalankan. Jangan setiap ada keberatan, semuanya diulang dari awal. Kita ingin kepastian supaya pelayanan kepada masyarakat juga tidak terganggu,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





