TANJUNG REDEB, PORTALERAU – Pemerintah Kabupaten Berau membuka peluang untuk mendukung rencana pembuatan film “Kisah Raja Alam”. Namun, dukungan tersebut dipastikan harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menegaskan bahwa setiap program yang didukung pemerintah daerah wajib mengacu pada dokumen perencanaan resmi.
“Kalau dari sisi perencanaan, tentu saja masuk di dalam visi-visi RPJMD Kabupaten Berau tahun 2025-2029 dimana itu sudah merupakan Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda tersebut telah melalui pembahasan panjang bersama DPRD sebelum ditetapkan, dengan visi mewujudkan Berau yang maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera. Dari visi itu, terdapat enam misi pembangunan daerah.
“Dari misi, misi yang ke-6 itu tercantum bahwa memperkuat sektor pariwisata sebagai prioritas dalam pembangunan serta memperkuat pembangunan usaha UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat. Jadi di sini, terkait dengan kebudayaan dan sebagainya, itu masuknya di misi 6 dan misi 1,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan terhadap film bertema sejarah dan budaya lokal sangat relevan dengan penguatan sektor pariwisata dan pembangunan sumber daya manusia. Secara substansi, program tersebut dapat diakomodir dalam dokumen perencanaan RPJMD Kabupaten Berau 2025–2029.
Terkait skema pendanaan, Endah memaparkan bahwa sumber pembiayaan dapat berasal dari berbagai jalur, baik APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten Berau. Bahkan, dukungan juga dimungkinkan melalui skema hibah.
“Untuk bisa proses masuknya ke APBD Kabupaten itu ada beberapa jalur. Apakah melalui kegiatan OPD teknis atau melalui hibah melalui proposal. Itu ada beberapa alternatif dan tentunya harus sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila melalui mekanisme hibah, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk memiliki nomor registrasi yang telah aktif minimal dua tahun serta dokumen pendukung lainnya.
“Apabila sudah sesuai dengan regulasi semua kaitannya dengan hibah, tentu saja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan membuat surat rekomendasi. Dari situ akan dibahas di TAPD sebelum masuk dalam penganggaran,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





