TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah titik di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan.
Selain dipicu curah hujan yang tinggi, sedimentasi pada saluran drainase dan gorong-gorong disebut menjadi faktor utama meluapnya air hingga menggenangi badan jalan dan permukiman warga.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau yang menilai penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara instan tanpa perencanaan teknis yang matang.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, menjelaskan bahwa pengendalian lumpur dan material sedimen sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, material seperti lumpur yang berpotensi mengotori fasilitas umum wajib dikendalikan dan terdapat sanksi bagi pihak yang lalai.
“Jangan sampai material-material seperti ini mengotori fasilitas umum atau masuk ke rumah masyarakat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sedimentasi yang terbawa aliran air dari lahan terbuka atau aktivitas tertentu harus disaring terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem drainase kota.
Sebagai contoh, penanganan di wilayah Gunung Tabur dilakukan melalui komunikasi dengan pemilik lahan untuk membangun tanggul serta dinding penahan lebih dahulu.
Ia menyebut, pada dinding tersebut dipasang pipa-pipa saringan agar air yang keluar sudah dalam kondisi lebih bersih sebelum dialirkan ke saluran umum.
Menurut Hendra, membuka sodetan atau jalur aliran baru tanpa infrastruktur pengendali justru berisiko memperparah keadaan.
“Kalau lumpurnya masuk ke jalan dan tidak terkendali, yang terendam bukan lagi jalan. Bisa kulkas masyarakat, tempat tidur masyarakat. Dampaknya jauh lebih besar. Itu yang kita hindari,” tegasnya.
Langkah serupa juga diterapkan di kawasan Tanjung Redeb, termasuk saat terjadi genangan di Perumahan Berau Indah. DPUPR memilih tidak langsung membuka aliran ke jalur lain sebelum sistem pendukung benar-benar siap, guna mencegah limpasan air masuk ke gang-gang permukiman.
“Kalau dipaksakan mengalir sementara jalur lain belum siap, air bisa masuk ke rumah warga. Prioritas kami adalah melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa pengendalian banjir tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, pemilik lahan, dan masyarakat dalam menjaga saluran air tetap bersih dari material sedimen.
Dengan penanganan teknis yang dilakukan secara bertahap dan terencana, persoalan genangan di titik-titik rawan diharapkan dapat diminimalkan.
“Mudah-mudahan kerja sama ini bisa berjalan baik, sehingga jalan-jalan yang setiap hari kita lewati kembali bersih dan aman seperti semula,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




