TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polemik operasional Mie Gacoan Berau belakangan menyita perhatian publik Bumi Batiwakkal.
Usaha waralaba tersebut diduga melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, meminta Pemerintah Kabupaten Berau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh waralaba dan jaringan bisnis nasional yang beroperasi di Kabupaten Berau.
“Kalau memang itu (Mie Gacoan) melanggar izin, kami sangat menyayangkan,” ungkapnya.
Menurutnya, waralaba yang beroperasi hingga 24 jam berpotensi menggerus pendapatan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kecil di sekitarnya.
Karena itu, pengawasan dan evaluasi perlu segera dilakukan agar kehadiran usaha besar tidak mematikan ruang usaha masyarakat lokal.
“Kalau memang izinnya buka jam 8 pagi, ya buka jam 8 pagi. Supaya pedagang nasi kuning punya kesempatan yang sama. Kalau waralaba buka sampai subuh atau jam 3 pagi, habis kesempatan mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pemerintah, kata dia, harus bersikap adil terhadap seluruh pelaku usaha, baik UMKM maupun jaringan waralaba nasional.
“Jadi, bukan hanya Mie Gacoan saja. Jangan sampai kita tegas kepada pelaku UMKM lokal, sementara usaha waralaba dibiarkan. Itu bisa menjadi pandangan buruk di mata masyarakat pelaku usaha,” sambungnya.
Sutami menambahkan, DPRD Berau pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah.
Namun, investasi tersebut harus berjalan seimbang dan tidak merugikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi kerakyatan.
Ia pun mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan memastikan seluruh izin usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tolong OPD terkait turun dan menyidak langsung waralaba ini,” tandasnya. (Adv)




